Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah mematangkan teknis pengamanan kantor Kejaksaan dan personel bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI), menyusul penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan Pangdam IX/Udayana yang berlangsung di Bali.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menjelaskan bahwa wilayah NTB yang berada di bawah teritorial Kodam IX/Udayana akan mendapat dukungan personel TNI untuk mengamankan berbagai kegiatan kelembagaan Kejaksaan, termasuk dalam operasi penegakan hukum. “MoU tingkat pusat sudah cukup lama, dan sekarang kita menindaklanjutinya di daerah,” kata Wahyudi, Senin, 4 Agustus 2025.
Pengamanan yang dimaksud mencakup perlindungan kantor, keselamatan personel, hingga dukungan operasional dalam penegakan hukum seperti pengawalan tahanan dan operasi tangkap tangan (OTT).
Wahyudi menambahkan, pihaknya tengah membahas teknis pelaksanaan kerja sama ini dengan jajaran komando wilayah, termasuk Komando Resor Militer (Danrem). Koordinasi juga dilakukan dengan tiga Kejaksaan Tinggi lain di wilayah hukum Kodam IX/Udayana, yakni Bali, NTB, dan NTT. “Prakteknya nanti akan menyesuaikan kebutuhan di lapangan. Semua akan diatur agar dukungan TNI efektif dan tepat sasaran,” tegasnya.
Kepala Penerangan Korem 162/WB, Kapten Inf Wahyu Amri, menyampaikan bahwa pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Kejaksaan mengenai teknis pelaksanaan pengamanan. “Yang jelas, perbantuan pengamanan dari TNI kepada jajaran Kejaksaan, termasuk di NTB, merupakan tindak lanjut dari MoU kemarin,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Bali, NTT, dan NTB telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Lapangan Upacara Kejati Bali, pada Senin, 28 Juli 2025. Penugasan personel TNI dalam mendukung Kejaksaan merupakan bagian dari organik Asisten Pidana Militer, sesuai Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/07/2017.
Kerja sama antara TNI dan Kejaksaan ini juga mengacu pada Nota Kesepahaman Nomor: 4 Tahun 2003 dan Nomor: NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023. Kolaborasi ini bukan sekadar seremoni formal, melainkan bentuk nyata dukungan negara terhadap penegakan hukum.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 menegaskan pentingnya perlindungan terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum. (mit)



