spot_img
Kamis, Januari 23, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATAnggota KPPS di KSB Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan

Anggota KPPS di KSB Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan

Taliwang (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat memastikan seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu tahun 2024 ini akan mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

“Balasan surat kami dari Pemda KSB perihal meminta pemberian fasilitas BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota KPPS sudah kami terima. Dalam suratnya itu Pemda menyetujuinya. Jadi kami bisa katakan semua KPPS Pemilu 2024 ini dapat BPJS Ketenagakerjaan,” kata komisioner KPU KSB, Herman Jayadi, Rabu 31 Januari 2024.

Dalam penyediaan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota KPPS ini dikatakan Herman, Pemda KSB mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Dalam instruksi itu disebutkan salah satu jenis ketenagakerjaan yang diinstruksikan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah penyelenggara Pemilu. Dan pembiayaannya dibebankan kepada APBD atau anggaran daerah. “Karena pusat atau negara tidak menyediakan asuransi khusus untuk penyelenggara adhoc Pemilu,” paparnya.

Herman menyebut, untuk menanggung fasilitas BPJS Ketenagakerjaan anggota KPPS itu Pemda KSB mengalokasikan anggaran sekitar Rp20 juta lebih. Dana itu sepenuhnya akan digunakan untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebanyak 3.024 orang anggota KPPS dengan perhitungan 1 bulan masa kerja. “Iurannya ditanggung penuh. Jadi tidak ada lagi persentase dibayarkan oleh anggota KPPS,” cetusnya.

Sementara itu ditanya mengenai BPJS Kesehatan para anggota KPPS. Herman menyebut, pihaknya sudah menyisir data seluruh anggota KPPS dan menemukan ada sekitar 54 orang yang belum memilikinya. Terhadap mereka, KPU KSB saat ini tengah mengupayakan agar segera bisa terdata sebagai peserta BPJS Kesehatan. “BPJS Kesehatannya di data BPJS dinyatakan belum aktif. Ada macam-macam sebabnya, ada karena NIP-nya invalid. Ada juga yang kelas BPJS Kesehatannya tinggi, di kelas 1 dan 2,” tukasnya seraya menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar seluruh anggota KPPS bisa mendapatkan kedua fasilitas perlindungan tersebut.

“BPJS sudah menyampaikan ke kami akan secepatnya mengurus agar semua anggota KPPS minimal saat bekerja di hari pencoblosan mereka sudah mengantongi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” sambung Herman. (bug)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO