Mataram (Suara NTB) – Puluhan warga dari Desa Segala Anyar menggelar aksi di Mapolda NTB terkait lambanya penanganan kasus dugaan penusukan salah satu warga bernama Alus yang terjadi di Desa Segala Anyar, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Jumat (8/12/2023). “Aksi solidaritas kami lakukan untuk mendesak pihak Polda NTB menangkap pelaku penusukan warga kami atas nama Alus yang tidak tahu apa-apa, karena sedang bertani di sawah mencari nafkah untuk keluarganya,” kata Edi Wiranata perwakilan keluarga korban, Rabu 31 Januari 2024.
Lambatnya penanganan terhadap kasus tersebut sangat disayangkan. Karena setelah 55 hari penusukan yang menyebabkan korban tewas setelah menjalani 2 kali operasi di RSUP NTB. “Kasus ini sebenarnya sederhana. Makanya kita minta agar polisi segera menangkap pelaku penusukan itu,” ujarnya. Sementara itu, anak korban penusukan Nur Sahabudin menuntut tiga poin terkait lambatnya penanganan kasus penusukan Alus ayah korban yang menghembuskan nafas terakhir, Selasa (19/12/2023) di RSUD NTB.
“Kami menuntut tiga poin. Pertama, tangkap, adili, dan hukum pelaku penusukan terhadap Alus. Jangan cekoki kami dengan janji-janji yang terus diperbaharui setiap hari, segera beri kami bukti,” ucapnya. Terpisah Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat membantah lambatnya penanganan kasus penusukan Alus di Lombok Tengah.
Dia mengatakan pihaknya telah memberikan pengertian kepada keluarga korban terkait progres penanganan kasus penusukan yang menewaskan korban. “Iya keluarga (korban) sebetulnya sudah paham. Kita butuh waktu agak lama untuk mengungkap itu, tapi sudah dekat ini,” kata Iwan melalui sambungan telepon.
Aksi yang dilakukan pihak keluarga korban ke Polda NTB secara terus-menerus kata Iwan dinilai malah menjadi penghambat kerja penyidik. “Ini menghambat kerja penyidik sebetulnya,” cetus Iwan. Dia pun melanjutkan, penyebab belum terungkapnya pelaku penusukan korban Alus. Karena penyidik masih kesulitan untuk mencari saksi baik dari pihak Segala Anyar dan Ketare.
“Ketiadaan saksi jadinya kita harus kerja ekstra mengungkap itu. Karena dalam mengungkap kasus tersebut pihak penyidik harus mendapatkan minimal dua alat bukti,” ujarnya. Dia pun tidak merinci secara pasti terkait kesulitan menentukan pelaku penusukan korban Alus. Menurut Iwan kesulitan-kesulitan itu tidak bisa diungkap ke publik kerena sudah masuk ke dalam teknik penyidik. “Intinya oke, kasus ini tetap berproses,” pungkasnya. (ils)