spot_img
Minggu, Desember 29, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPutra Taufan Divonis 5 Tahun Penjara

Putra Taufan Divonis 5 Tahun Penjara

Mataram (Suara NTB) – Mantan Ketua Komisi Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Dompu, Putra Taufan divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana hibah tahun 2018-2020 senilai Rp11 miliar. “Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa, Putra Taufan selama 5 tahun,” dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Mukhlassuddin, Jumat 2 Februari 2024.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Hakim turut memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. “Memerintahkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan,” katanya

Terdakwa turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar. Jika uang itu tidak diganti dalam jangka waktu satu bulan setelah adanya berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang oleh negara. “Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka terdakwa dihukum selama 2 tahun penjara,” sebutnya.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentng Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Di persidangan sebelumnya, Putra Taufan dituntut jaksa penuntut umum selama 7 tahun dan 6 bulan kurungan penjara. Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar. Jika uang itu tidak diganti dalam jangka waktu satu bulan setelah adanya berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang oleh negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka terdakwa dihukum selama 3 tahun dan 8 bulan penjara. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO