Mataram (Suara NTB) – Pemerintah pusat telah mengeluarkan keputusan bersama tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023, tanggal 12 September 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Ada 13 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama tahun 2024 yang sudah ditetapkan.
Kepala Biro Organisasi Setda NTB Dr. Nursalim, M.M., yang dikonfirmasi, Senin 5 Februari 2024, menjelaskan, keputusan pemerintah pusat ini sudah ditindaklanjuti di daerah, termasuk di NTB. Di NTB, ujarnya, sudah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur NTB Nomor : 000.8.3/668/ORG/2023 tanggal 23 November 2023 yang ditandatangani Penjabat Sekda NTB Drs. H. Fathurrahman, M.Si.
Salah satu keputusan adalah cuti bersama tanggal 9 Februari 2024 yang ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Imlek 2575 Kongzili. Sebelum cuti bersama, pemerintah menetapkan tanggal 8 Februari sebagai Hari Libur Nasional yang bertepatan dengan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Sementara Hari Raya Imlek 2575 Kongzili jatuh hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024.
Pemerintah, tambahnya, juga menetapkan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 tanggal 12 Maret. Begitu juga saat Hari Raya Idul Fitri, cuti bersama ditetapkan tanggal 8,9,12, dan 15 April 2024. ‘’Sementara tanggal 10 Mei yang bertepatan dengan Kenaikan Isa Al Masih juga ada cuti bersama. 24 Mei pada hari Jumat, Hari Raya Waisak, 18 Juni, Selasa, Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah dan 26 Desember hari Kamis yang merupakan Hari Raya Natal,’’ terangnya.
Untuk itu, ujarnya, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas. Misalnya, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/ lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, terangnya, pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/ lembaga/perusahaan. ‘’Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan cuti bersama di lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing,’’ tambahnya. (ham)