Rabu, April 1, 2026

BerandaNTBLOMBOK TIMURKejari Lotim Tetapkan Dua Tersangka Kasus PNPM-MP Suela

Kejari Lotim Tetapkan Dua Tersangka Kasus PNPM-MP Suela

Selong (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Kejari Lotim) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP). Keduanya berinisial K dan M, seperti yang diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rasyidi, Senin 5 februari 2024.

Kasus ini terkait penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) perguliran program PNPM-MP di Unit Pengelola Keuangan (UPK) PNPM-MP Kecamatan Suela, Desa Ketangga, mulai tahun 2015 hingga 2018.

Tim Penyidik Kejari Lotim menggelar ekspose hasil penyidikan pada Senin 5 februari 2024 pukul 16.00 WITA di ruang rapat Kejari Lotim. Dalam ekspose tersebut, tim berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan dua tersangka, yakni Tersangka K selaku Ketua UPK Kecamatan Suela dan Tersangka M selaku Pendamping Kelompok SPP.

Modus operandi yang digunakan oleh Tersangka M adalah membentuk 23 kelompok SPP di Desa Ketangga, Kecamatan Suela, untuk mendapatkan pinjaman SPP perguliran dari UPK PNPM-MP Kecamatan Suela. Dalam pengajuan pinjaman tersebut, tersangka M meminta fotokopi KTP beberapa warga sebagai salah satu persyaratan.

Proses pencairan pinjaman seharusnya diserahkan kepada masing-masing anggota kelompok SPP dengan pengawasan pengurus kelompok. Namun, uang pinjaman tersebut malah diberikan langsung oleh Tersangka K kepada Tersangka M. Akibatnya, uang Simpan Pinjam Perempuan untuk 23 kelompok SPP tidak diserahkan dan digunakan oleh Tersangka M untuk kepentingan pribadi, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 567.687.000,-.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana Sub : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya memberantas korupsi di wilayah tersebut. (rus)

IKLAN
Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN


Ucapan Selamat Pelantikan Rektor Baru UNRAM




VIDEO

error: Content is protected !!