Selong (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Kejari Lotim) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP). Keduanya berinisial K dan M, seperti yang diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rasyidi, Senin 5 februari 2024.
Kasus ini terkait penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) perguliran program PNPM-MP di Unit Pengelola Keuangan (UPK) PNPM-MP Kecamatan Suela, Desa Ketangga, mulai tahun 2015 hingga 2018.
Tim Penyidik Kejari Lotim menggelar ekspose hasil penyidikan pada Senin 5 februari 2024 pukul 16.00 WITA di ruang rapat Kejari Lotim. Dalam ekspose tersebut, tim berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan dua tersangka, yakni Tersangka K selaku Ketua UPK Kecamatan Suela dan Tersangka M selaku Pendamping Kelompok SPP.
Modus operandi yang digunakan oleh Tersangka M adalah membentuk 23 kelompok SPP di Desa Ketangga, Kecamatan Suela, untuk mendapatkan pinjaman SPP perguliran dari UPK PNPM-MP Kecamatan Suela. Dalam pengajuan pinjaman tersebut, tersangka M meminta fotokopi KTP beberapa warga sebagai salah satu persyaratan.
Proses pencairan pinjaman seharusnya diserahkan kepada masing-masing anggota kelompok SPP dengan pengawasan pengurus kelompok. Namun, uang pinjaman tersebut malah diberikan langsung oleh Tersangka K kepada Tersangka M. Akibatnya, uang Simpan Pinjam Perempuan untuk 23 kelompok SPP tidak diserahkan dan digunakan oleh Tersangka M untuk kepentingan pribadi, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 567.687.000,-.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana Sub : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya memberantas korupsi di wilayah tersebut. (rus)