spot_img
Sabtu, November 9, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARAT20 Tahun Tak Bayar SewaPemkab Lobar akan Sanksi Perusahaan Provider

20 Tahun Tak Bayar SewaPemkab Lobar akan Sanksi Perusahaan Provider

Giri Menang (Suara NTB) –Pemkab Lombok Barat (Lobar) mengancam akan menyegel lahan tempat berdirinya menara telekomunikasi milik perusahaan provider di lapangan yang berada di belakang Kantor Desa Suranadi Kecamatan Narmada. Langkah tegas ini diambil Pemda, menyusul pihak perusahaan tersebut tak mau membayar sewa retribusi atas penggunaan lahan hampir 20 tahun lamanya, sejak tahun 2005 silam. Kepala BPKAD Lobar H. Fauzan Husniadi, M.M., mengatakan sekitar satu are lahan aset milik Pemda di Desa Suranadi disewa pihak perusahaan provider sejak tahun 2005. Lahan ini menjadi dari kesatuan dalam hamparan aset milik Pemda dengan luas total sekitar dua hektar yang tercatat pada Dinas Pertanian di lokasi tersebut. “Tapi sampai hari ini belum ada kontribusi sewa (retribusi) atas penggunaan lahan itu ke Pemda,” ungkapnya, Kamis 29 Februari 2024
Untuk menyikapi hal ini, pihak Pemda pun telah melakukan rapat dipimpin Sekda Lobar H. Ilham melibatkan Asisten III Setda Lobar, OPD terkait dan termasuk Kepala desa setempat. Keputusan dalam rapat tersebut, Pemda akan mengambil langkah tegas, yakni menyegel menara telekomunikasi tersebut dalam beberapa hari ke depan.

“Kita akan lakukan langkah tegas, melakukan penyegelan karena tidak ada kontribusi sewa lahan ke Pemda sejak pembangunan tahun 2005, nol kontribusi ke Pemda,”tegasnya. Termasuk pihak desa setempat pun sepakat dengan langkah Pemda Lobarini, karena belum pernah ada kontribusi juga ke pemerintah desa (pemdes). Langkah tegas ini diambil, karena berbagai upaya persuasif yang dilakukan pihaknya, baik melalui bersurat beberapa kali ke pihak perusahaan belum ada hasilnya. Bahkan pihaknya langsung mendatangi perusahaan tersebut di Jakarta untuk menyampaikan hal ini, itupun tidak diindahkan oleh pihak perusahaan tersebut. “Belum ada respons, padahal sejak tahun 2021 Kita sudah layangkan surat ke sana (perusahaan),” tegasnya. Sejak tahun 2021 pihaknya telah bersurat ke perusahaan provider, di mana surat pertama tanggal 10 November 2021, kemudian disusul sudah kedua tanggal 19 Mei 2022. Dua surat dari Pemda ini tak direspons pihak perusahaan, sehingga surat ketiga per tanggal 30 Januari 2024 kembali dilayangkan Pemda. “Tapi itu juga belum ditindaklanjuti,”ujarnya. Dalam surat terakhir yang dikirim dengan nomor 590/44 /BPKAD/2024 ditandatangani Sekda Lobar, Pemda bermaksud meminta klarifikasi pembayaran sewa Tanah Pemda Lobar yang ditujukan ke Direktur perusahaan tersebut. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 132 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta menindaklanjuti surat kami nomor: 030/79/BPKAD/2021 tanggal 19 Mei 2022 perihal Klarifikasi terhadap bangunan Tower Milik Perusahaan yang berada di atas tanah Pemkab Lobar berlokasi di Desa Suranadi.

Ditekankan dalam surat itu, berdasarkan catatan administrasi Pemda, pihak perusahaan belum membayar retribusi sewa atas tanah tower telekomunikasi sebagaimana dimaksud angka 1. “Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) hari sejak diterimanya surat ini, saudara tidak melakukan pembayaran sewa tanah kepada Pemkab Lobar maka Pemkab akan melaksanakan penagihan secara paksa,”tegasnya dalama surat tersebut. Akan tetapi hingga waktu yang diberikan selama 30 hari akan habis besok (hari ini, red), pihak perusahaan belum juga ada reaksi, sehingga upaya tegas penyegelan ditempuh pihak Pemda. Persiapan penyegelan pun telah dilakukan pihaknya dengan OPD terisi lainnya. “Rencana sebelum puasa sudah kita lakukan (penyegelan),” tegasnya. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO