spot_img
Jumat, November 22, 2024
spot_img
BerandaNTBMengubah Eks HPH Menjadi Hutan Kemasyarakatan Selelos Lombok Utara

Mengubah Eks HPH Menjadi Hutan Kemasyarakatan Selelos Lombok Utara

Julmansyah: Hutan Kembali Hijau, Bukti Kerja Sama KPH dengan Masyarakat
SEKITAR 1988/1989, Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Angkawijaya mulai beroperasi di Lombok Barat, meliputi Desa Bentek, Desa Gondang, Desa Rempek yang luasnya mencapai belasan ribu hektar. Akan tetapi selama beroperasi, HPH banyak ditentang masyarakat. Pada sekitar tahun 1997, HPH ini diusir oleh masyarakat setempat. Sehingga masyarakat ramai-ramai masuk ke areal eks HPH Angkawijaya. Kini setelah terbentuk Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan beroperasinya Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani Barat, perlahan-lahan upaya resolusi konflik mulai menampakan hasil.

Hal tersebut terjadi di Desa Selelos, Kecamatan Gangga. Desa Selelos merupakan pemekaran dari Desa Bentek KLU. Sejak 1997 – 2023, okupasi ilegal lahan hutan eks HPH Angkawijaya oleh masyaralat Selelos. Melalui berbagai upaya pendekatan KPH Rinjani Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, sejak 2022 maka pada 2023 persiapan perhutanan sosial di empat kelompok tani hutan.

Kepala Dinas LHK NTB, Julmansyah, S.Hut, MAP secara khusus menyerahkan empat Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yakni KTH Mejet 247 Ha, KTH Murbonong 695 Ha, KTH Murbantenan 410 Ha, KTH Bebekek 562 Ha, dengan total penggarap sebanyak 901 penggarap HKm.

Kepala Desa Selelos Judin, SH menyampaikan bahwa penyerahan ini sudah lama dinanti-nantikan oleh masyarakat Selelos. Kades Selelos ini berharap kepada seluruh penggarap agar tetap dipertahankan sebagai kawasan hutan, jangan ada yang menjual belikan areal Hkm ini.

Kawasan Hkm seluas 1.972 Ha dari empat kelompok ini sudah kembali rimbun dengan stratifikasi tajuk (tutupan hutan). Pohon durian, alpokad, kopi, coklat serta kayu rajumas.
Julmansyah mengatakan, pemberian persetujuan Hkm ini adalah bentuk legalitas pemanfaatan kawasan. Akan tetapi Hkm tetap membutuhkan legalitas komoditas, agar ada kontribusi bagi negara, daerah dan desa.

Pada kesempatan tersebut Kadis DLHK NTB juga meninjau kawasan hutan yang dikelola oleh Hkm. Dimana masih ditemukan banyak rajumas, pohon durian yang menjadi pohon utama di areal ini. Masyarakat telah secara swadaya mengembalikan kondisi hutan pascaditinggalkan oleh HPH PT. Angkawijaya.

Julmansyah memberikan apresiasi kepada Kades Selolos dan pengurus KTH yang mendapatkan Hkm, mengingat mereka telah mengembalikan kondisi hutan menjadi lebih baik.

Dengan luas hutan 1.972 Ha dengan tutupan hutan yang kembali lebat menunjukkan bahwa KPH Rinjani Barat bersama Hkm empat kelompok Selelos membuktikan hasil dari kolaborasi dan membuktikan masyarakat mampu menjaga dan mengelola hutan. (r/*)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO