Giri Menang (Suara NTB) – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lombok Barat (Lobar) masih nekat mengangkat mengangkat tenaga honorer, kendati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah melarang mengangkat atau menambah tenaga honorer. Larangan juga disampaikan Pemkab Lobar melalui Surat Sekda H. Ilham ke semua OPD.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lobar Jamaludin mengatakan, mengacu ketentuan jelas diatur dalam UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 66 ayat 2 menyampaikan daerah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer. Ada juga Surat Edaran (SE) Menteri pada bulan Oktober 2023 lalu, di mana dalam SE itu penekanannya sama dengan UU tersebut dan daerah tidak boleh mengangkat, menambah dan mengganti tenaga non ASN.
Kemudian ada juga dipertegas oleh surat Sekda dan diperkuat lagi oleh Inspektorat melalui suratnya.”Tujuannya untuk mengefisiensi tenaga non ASN, supaya tidak bertambah lagi,” tegasnya.
Pasalnya kalau mengacu ketentuan, untuk anggaran gaji Pemda yang dialokasikan untuk tenaga non ASN yang terdata di database BKN yang dilakukan Juni – Oktober 2022 lalu. Dan itu pun diperkuat oleh Surat Kemenpan RB kepada kepala daerah meminta tetap menganggarkan gaji bagi non ASN pada APBD.
Namun yang terjadi justru masih ada ratusan non ASN yang belum terdata di database BKN. “Manakala ada OPD yang mengangkat (tenaga honorer) baru ya otomatis tidak terakomodir (gaji), karena aturan dari pusat itu, Kita tidak bisa akomodir,” tegasnya.
Apakah status non ASN ini illegal? Menurutnya sepanjang tidak masuk data base maka mereka menjadi tanggung jawab OPD terkait. Lalu dari mana sumber gaji non ASN ini? Tentu OPD yang punya urusan darimana sumber angsuran untuk gaji mereka.
Yang jelas, dalam pembayaran gaji bagi non ASN ini pun sangat ketat dan selektif. Dimana pihak BPKAD meminta rekomendasi dari BKD terkait validasi data non ASN di masing-masing OPD sebagai dasar pembayaran gajinya. “Tentu kalau ada non ASN diluar data base itu, otomatis gajinya tidak dibayar oleh BPKAD,” imbuhnya.
Anggaran gaji yang sudah terlanjur dialokasikan bagi non ASN di OPD tertentu, namun non ASN ini tidak masuk database kemungkinan pasti anggaran itu kembali ke daerah. Disinggung alasan OPD berani merekrut tenaga honorer padahal sudah ada larangan dari pusat, Jamaludin menegaskan mereka sebelumnya sudah direkrut sebelum adanya UU nomor 20, yang baru diundangkan 31 Oktober 2023. Dan pada saat itu anggaran untuk gaji non ASN sudah dialokasikan oleh masing-masing OPD. (her)