Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram segera membentuk tim untuk menarik paksa aset kendaraan dinas (randis) yang dikuasai oleh mantan pejabat. Pendekatan persuasif akan dilakukan guna menghindari kegaduhan.
Kepala BKD Kota Mataram, H. M. Syakirin Hukmi mengatakan, pihaknya masih mendata aset kendaraan dinas di organisasi perangkat daerah (OPD) teknis mana saja yang masih dibawa atau kuasai mantan pejabat. Jika telah terdeteksi maka akan dibentuk tim untuk menangani aset tersebut.
Tim yang dibentuk terdiri dari Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, OPD teknis, dan Badan Keuangan Daerah. “Jadi nanti tim yang menarik kendaraan itu secara paksa jika sudah diketahui tempatnya,” kata Syakirin dikonfirmasi akhir pekan kemarin.
Data aset kendaraan dinas sebenarnya ada, tetapi kapasitas BKD pada posisi ketenagausahaan, sehingga tidak bisa secara detail pejabat mana yang membawa randis tersebut.
Randis diduga dikuasai mantan pejabat diketahui setelah dilakukan pengecekan secara menyeluruh aset randis baik kondisi maupun keberadaannya. Dari ribuan randis tersebut, ada yang masih dibawa oleh mantan pejabat yang telah pensiun atau purnatugas sejak dua sampai tiga tahun lalu.
Sementara itu, Sekretaria Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menjelaskan, pengecekan ribuan aset berupa kendaraan dinas baik roda empat, roda tiga, dan roda dua merupakan agenda tahunan untuk penataan aset milik daerah yang bergerak maupun tidak bergerak. Saat ini, pemeriksaan aset difokuskan untuk aset yang bergerak. Banyaknya kendaraan dinas ini, dilihat dari aspek pemanfaatannya kemudian kondisi kendaraan. Disamping itu, pemerintah menginginkan antara aset kendaraan dinas dengan biaya operasional sesuai. “Jangan sampai motornya ada sepuluh, biaya operasional jadi dua belas,” jelas Sekda.
Kendaraan dinas yang lama diminta dilaporkan ke Badan Keuangan Daerah untuk dilakukan pelelangan. Alwan mengaku, sebagian besar aset masih terawat dan beberapa aset diduga dikuasai mantan pejabat.
Penguasaan aset milik pemerintah daerah oleh pejabat purnatugas tidak diperbolehkan, sehingga akan ditarik. “Pokoknya kita akan tarik kendaraannya kalau masih layak. Kalau tidak layak akan kita lelang,” katanya.
Rata-rata kendaraan dinas yang dikuasai oleh mantan pejabat mencapai dua sampai tiga tahun. Pemkot Mataram tidak mengetahui hal tersebut, karena tidak ada laporan dari OPD teknis. (cem)