Taliwang (Suara NTB) – Oknum pejabat Pemda Kabupaten Sumbawa Barat, inisial S mengaku telah bertemu dengan sejumlah warga yang ia pinjam sertifikat tanahnya untuk kemudian diagunkan ke bank.
Ia menyebut pertemuan itu pun berjalan lancar dan menemukan titik terang. “Alhamdulillah, sudah bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” klaim S lewat sambungan telepon kepada wartawan.
Selain telah bertemu para pihak pemilik sertifikat. S mengatakan, dirinya juga sudah bertemu dengan pihak bank. Bahkan kepada bank tempatnya mengagunkan selama belasan tahun sertifikat milik warga itu, S telah membuat pernuataan kesanggupan untuk menyelesaikan sisa hutangnya tersebut. “Sudah saya buat surat pernyataan kesanggupan mencicil,” katanya lagi.
Peminjaman sertifikat itu sendiri dimulai pada tahun tahun 2006 lalu. Saat itu S meminjam sertifikat beberapa warga untuk kemudian dijadikan agunan bank guna mendapatkan pinjaman modal usaha untuk perusahaan yang dipimpin oleh istrinya. Perusahaan tersebut kala itu bermitra dengan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT).
“Untuk dapat pinjaman harus ada agunan sertifikat, termasuk milik H. Mustamir. Sempat dikembalikan, tapi saya pinjam lagi untuk keperluan yang sama,” urai S.
Seiring perjalanan, S mengatakan, PT NNT kemudian diakuisisi oleh PT AMNT yang menyebabkan kemitraannya dengan perusahaan tidak berjalan normal seperti sedia kala. Namun dia menegaskan, pinjaman di bank tersebut tidak juga dikategorikan sebagai kredit macet.
“Setiap ada uang tetap saya bayar. Termasuk kompensasi kredit PNS, tetap saya sisihkan untuk pembayaran walau perusahaan itu atas nama istri saya. Karena apa yang menjadi tanggung jawab saya, saya akan laksanakan,” tegasnya.
Sementara itu, H. Mustamir salah seorang pemilik sertifikat yang kemudian pertama kali menyuarakan tuntutannya kepada si oknum S mengaku telah telah terjadi pertemuan. Ia menyatakan, persoalan terkait sertifikat yang kini menjadi agunan bank dan segera dilelang itu harus tetap diselesaikan.
“Iya kita memang sempat ketemu. Termasuk dengan beberapa pemilik lahan lain. Dan saya tetap menolak menandatangani apapun sebelum sertifikat saya dikembalikan,” tandasnya didampingi keluarga dan ahli waris.
Ia menegaskan, persoalan sertifikatnya tersebut sudah lama berlarut-larut tanpa kejelasan. “Tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Karena ini sudah lama, belasan tahun dan sekarang kami terancam kehilangan tanah karena akan dilelang bank,” sesalnya.
Baginya, persoalan S dengan pihak perbankan adalah persoalan lain. Ia bersama keluarga dan ahli waris hanya punya tuntutan sederhana, agar sertifikat miliknya segera dikembalikan. “Sertifikat itu dikembalikan maka clear sudah persoalan dengan kami,” tandas H. Mustamir. (bug)