Giri Menang (Suara NTB)- Dua anggota KPPS yang meninggal dunia di Lombok Barat (Lobar) diduga sakit akibat kelelahan setelah menjalankan tugasnya dalam pemungutan dan rekapitulasi suara Pemilu, diberikan santunan. Santunan yang diberikan oleh KPU sebesar Rp46 juta, terdiri dari santunan kematian sebesar Rp36 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.
Santunan itu pun diserahkan anggota KPU Lobar, Hamdi yang didampingi oleh Sekretaris KPU Lobar, Lalu Suherman, Sabtu (2/3). Mereka mendatangi kediaman almarhum Senun yang bertugas sebagai PAM TPS 07, Desa Sembung, Kecamatan Narmada. Dan Samsul Farizal, Anggota KPPS 01 Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari.
Seperti diketahui, dua anggota KPPS tersebut dilaporkan meninggal diduga akibat kelelahan pasca menjalankan tugasnya. Meski keduanya sempat mendapatkan penanganan kesehatan, namun Senun menghembuskan nafas terakhirnya pada 23 Februari. Kemudian disusul Samsul Farizal, yang meninggal pada 25 februari 2023 lalu.
“Alhamdulillah, karena kita tidak tahu ada santunan ini. Kaget kita, rasanya juga takut karena saya ndak pernah lihat uang banyak,” ujar Salham, ahli waris almarhum Senun, saat menerima langsung santunan tersebut. Ia pun mengutarakan rasa terima kasihnya kepada KPU yang telah memberikaan santunan, walau Salmah mengaku masih menyimpan kesedihan atas kepergian sang suami. Terlebih, kata dia, suaminya masih dalam keadaan sehat dan segar, saat menjalankan tugas sebagai Linmas pada saat Pemilu lalu. “Pulangnya dari TPS itu dia tidur, sesak nafas, batuk, langsung sakit,” tuturnya.
Sambil bekaca-kaca, ibu tiga orang anak itu mengenang kondisi suaminya yang tak kunjung membaik saat diberikan obat. Hingga akhirnya sang suami meninggal dunia saat dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapat penanganan. “Jumat itu saat dibawa langsung meninggal,” ungkap Salmah.
Meski demikian, ia dan keluarga sudah mengikhlaskan kepergian sang suami. Dan rencanaya, dana santunan yang diterima itu akan dipergunakan untuk membayar utang biaya pemakaman dan acara doa untuk almarhum.
Sementara itu, Sekretaris KPU Lobar, Lalu Suherman mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan santuan kematian untuk dua anggota KPPS Lobar yang meninggal tersebut. “Alhamdulillah usulan KPU untuk santunan kematian bagi anggota KPPS sudah keluar dan langsung hari ini kita serahkan kepada ahli warisnya. Berupa santunan kematian Rp36 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta,” terang Suherman.
Ia memaparkan, bahwa besaran santunan kematian bagi penyelenggara badan ad hoc Pemilu itu telah tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 . Meski pihaknya menyadari santunan itu tak akan pernah bisa menggantikan kepergian para anggota KPPS itu. Namun pihaknya berharap santunan itu bisa sedikit membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Santunan ini bukan berarti pengganti dari almarhum, tetapi ini sebagai bentuk pengakuan negara bahwa apa yang dilakukan almarhum betul-betul membantu kita untuk melaksanakan Pemilu,” pungkasnya.
(her)