spot_img
Jumat, November 22, 2024
spot_img
BerandaNTBTunggu Hasil dari Asesor

Tunggu Hasil dari Asesor

PERTENGAHAN bulan Februari 2024 lalu, seluruh pejabat eselon II lingkup Pemprov NTB menjalani asesmen atau uji kompetensi di Gedung Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB. Selain menjalani uji kompetensi secara tertulis, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini juga menjalani ujian secara virtual dari tim asesor yang berada di Bandung, Jawa Barat.

Hingga Senin 04 Maret 2024 kemarin, Penjabat (Pj) Sekda NTB Ibnu Salim, S.H., M.Si., belum menerima hasil uji kompetensi dari asesor yang ditugaskan melakukan asesmen di lapangan. ‘’Hasil uji kompetensi pejabat sedang dalam proses penilaian oleh tim asesor yang melibatkan tim yang berasal dari Bandung, Jawa Barat. Pemprov NTB akan menerima hasil uji kompetensi pada minggu ini,’’ ujarnya pada Suara NTB, Senin 04 Maret 2024.

Setelah menerima hasil uji kompetensi, tambahnya, ini akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nanti seperti apa. Setelah itu, baru pihaknya menyesuaikan dengan kondisi kebutuhan organisasi.

‘’Yang penting sekarang ini kita evaluasi. Memang ASN itu berkala dievaluasi untuk melihat pencapaian dan performa pada posisi itu. Ada juga yang kadan sudah sekian bulan di posisi itu, ternyata tidak cocok. Kemudian ada yang pensiun. Siapa lagi yang cocok di posisi itu?,’’ tambahnya.

Hal ini menjadi dasar pentingnya dilakukan asesmen terhadap pejabat dan bukan hanya karena urusan mutasi, tapi juga memastikan kinerja agar tugas yang ditinggalkan setelah ada pejabat yang pensiun bisa optimal dan berkelanjutan. ‘’Karena kita ingin the right man on the right place,’’ terangnya.

Disinggung kepastian melakukan mutasi, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB ini, mengaku masih dilakukan pembahasan. Menurutnya, mutasi tetap akan dilakukan, namun berdasarkan kebutuhan organisasi dan persetujuan dari pemerintah pusat.

Untuk diketahui, beberapa posisi eselon II kosong, karena ditinggal pejabat pensiun atau meninggal dunia. Seperti Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB. (ham)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO