Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram mengubah jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan. Kendati demikian, kualitas pelayanan harus tetap dipertahankan.
Dalam surat edaran Walikota Mataram Nomor: 000.8.3/502/SETDA/III/2024 TAHUN 2024 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah diatur. Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang memberlakukan lima hari kerja pada hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja mulai 08.00 – 15.45 Wita. Waktu Istirahat jam 12.00 – 12.30 Wita. Pada hari Jum’at jam kerja pukul 08.00 – 11.30 Wita
Sementara, bagi perangkat daerah/unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja. Mulai hari Senin sampai Kamis jam kerja mulai dari pukul 08.00 – 14.00 Wita. Hari Jum’at pukul 08.00 – 11.00 Wita dan hari Sabtu pukul 08.00 – 13.30 Wita. “Hari kerja pertama di bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 11.00 Wita,” terang Asisten III Setda Kota Mataram Hj. Baiq Asnayati ditemui di ruang kerjanya pada Selasa 5 maret 2024
Dikatakan, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam selama seminggu. Artinya, terdapat pemangkasan jam kerja dari sebelumnya 37,5 jam pada hari normal. Kendati demikian, Walikota Mataram H. Mohan Roliskana sebut Asna, telah mengingatkan agar ASN terutama yang langsung melayani masyarakat, supaya menjaga kualitas pelayanan mereka. Diantaranya adalah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, rumah sakit, dan puskesmas. “Pak Wali sudah mengingatkan supaya kualitas pelayanan tetap dijaga selama Ramadhan, terutama instansi yang berhadapan langsung dengan masyarakat,” katanya mengingatkan kembali.
Selain penyesuaian jam kerja lanjut Asna, juga diatur pakaian bagi ASN, tetapi tetap menggunakan atribut lainnya.
Untuk apel setiap hari Senin ditiadakan, termasuk apel pagi dan sore di masing-masing organisasi perangkat (OPD) juga ditiadakan.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram ini mengatakan kepala perangkat daerah/Unit Kerja agar memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta
tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. “Kita juga diminta sebagai Aparatur Sipil Negara dianjurkan untuk memperbanyak dan meningkatkan amalanpada bulan Ramadhan dengan dilandasi iman dan taqwa serta mencerminkan berakhlak,” demikian kata Asna. (cem)