Mataram (Suara NTB) – Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid turut angkat bicara soal lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada hasil real count di Sirekap KPU yang menjadi sorotan publik belakangan ini. Perolehan suara PSI saat ini sudah mencapai 3,13 persen dari 65,79 persen suara yang sudah masuk.
Khuwailid mengatakan bahwa pihaknya tidak melihat ada hal yang mencurigakan terkait kenaikan suara partai besutan Kaesang Pangarep tersebut terjadi di NTB. Sejauh ini perolehan suara berdasarkan hasil rekapitulasi suara di tingkat KPU Kabupaten/Kota masih sesuai dengan hasil yang dipegang oleh masing-masing saksi partai maupun Bawaslu.
“Kalau soal isu kenaikan suara PSI itu, belum kita cermati. Tapi untuk wilayah NTB, sepertinya belum ada kok sejauh ini,” ujar Khuwailid pada wartawan di sela-sela rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilu 2022 tingkat Provinsi NTB di Mataram, pada Selasa 5 maret 2024
Menurut Khuwailid, jika ada perubahan suara yang berujung pada penambahan data real count Pemilu 2024, dan masuk pada aplikasi Sirekap. Ia memastikan hal itu akan langsung terdeteksi. Sebab semua aktifitas operator di Sirekap tersebut akan meninggalkan jejak digital. Dari sana akan terlihat bahwa telah terjadi perubahan angka atau tidak.
Karena itu, untuk di NTB, pihaknya menyakini bahwa para penyelenggara adhoc pemilu yakni, PPK dan PPS tidak akan berpikiran sejauh itu untuk merubah seenaknya data yang masuk ke aplikasi Sirekap. Sebab siapapun yang mencoba untuk mengutak atik angka, akan langsung diketahui.
“Ingat, jika data yang masuk ke aplikasi Sirekap itu, semuanya sudah terecord dan enggak bisa sembarangan untuk diubah begitu saja. Ini karena semua itu ada jejak digital jika ada perubahannya,” jelas Khuwailid.
Lebih lanjut dikatakannya, KPU perlu mengingatkan bahwa data real count yang disajikan KPU bukanlah hasil resmi dari Pileg 2024. Sebab hasil resmi merupakan perolehan suara yang dilakukan berdasarkan rekapitulasi berjenjang.
Sehingga kehadiran real count KPU hanyalah sebatas data untuk setiap pihak dapat memantau dan mengawasi secara bersama dan transparan terkait proses pemilu yang masih berlangsung.
“Sampai saat ini, kami saja baru memulai pleno rekapitulasi KPU tingkat provinsi hari ini. Dan ingat, hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan rekapitulasi berjenjang dimulai dari PPK, KPU Kab/Kota, KPU Provinsi sampai dengan KPU RI,” pungkasnya. (ndi)