Mataram (Suara NTB) – KPU Provinsi NTB resmi mulai menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 pada Selasa 5 maret 2024 di Mataram. Rapat pleno rekapitulasi suara untuk wilayah Provinsi NTB tersebut dijadwalkan berlangsung sampai dengan tanggal 8 Maret 2024.
Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 dipimpin langsung Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid didampingi anggota, Agus Hilman, Zuriati, Halidy dan Mastur. Rapat Pleno tersebut juga diikuti Bawaslu NTB, saksi dari seluruh peserta pemilu dan jajaran Komisioner KPU Kabupaten/Kota se NTB.
Pantauan Suara NTB terhadap jalannya rapat pleno rekapitulasi suara KPU Provinsi NTB berlansung cukup lancar. KPU Kota Bima yang mendapat giliran pertama memaparkan hasil rekapitulasinya, hampir tidak ada mendapatkan kritikan yang tajam baik dari saksi peserta pemilu maupun dari Bawaslu sendiri.
Hampir tidak ada permasalahan serius yang muncul ke permukaan saat rapat pleno rekapitulasi suara KPU Kota Bima berlangsung. Bawaslu hanya mendalami seputar persoalan-persoalan administrasi saja, seperti sinkronisasi data pemilih, penggunaan surat suara, tapi tidak sampai mengorek dan merubah hasil pemilu.
“Alhamdulillah hari ini kita di KPU provinsi sudah mulai melaksanakan sidang pleno rekapitulasi perolehan suara, tadi sudah kita selesaikan satu kabupaten, yakni Kota Bima untuk seluruh jenis pemilu,” ujar Khuwailid yang dikonfirmasi di sela-sela rapat pleno.
Hari pertama pelaksanaan rapat pleno terbuka tersebut, KPU NTB menjadwalkan tiga kabupaten kota yakni Kota Bima, Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram. Khuwailid mengatakan agar setiap KPU Kabupaten Kota bisa mempersiapkan diri dalam menghadapi rapat pleno terbuka itu, agar setiap pertanyaan yang dilontarkan dari Bawaslu maupun peserta pemilu dan partai politik bisa dipertanggungjawabkan.
Bagi jajaran KPU kabupaten/kota di NTB yang belum mendapatkan giliran, Khuwailid berpesan untuk menyiapkan sejumlah alas bukti untuk menerangkan kronologis semua kejadian yang berpotensi atau dianggap adanya pelanggaran di semua level pemilihan. “Prinsipnya kita harapkan nanti jika ada masalah bisa dijelaskan seluruh hal yang dipertanyakan dalam pleno,” ujarnya.
Khuwailid pun dengan tegas menjamin bahwa tak akan ada kecurangan dalam proses rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Provinsi. Jika saksi peserta pemilu ada menemukan dugaan kecurangan, diharapkan untuk diungkapkan di rapat pleno, tentunya dengan data-data dan bukti kuat. “Pertama, bagi peserta pemilu yang menduga ada kecurangan, silakan saja dibawa buktinya, diajukan keberatan biar kita selesaikan bersama-sama,” tegasnya.
Diketahui sampai dengan saat ini tersisa dua kabupaten yang belum menuntaskan pleno rekapitulasi suara, yakni Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Bima. Khuwailid mengatakan rapat pleno di tingkat provinsi tidak melanggar aturan karena ada surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI perihal regulasi pelaksanaan rapat pleno. KPU RI memberikan batas waktu maksimal tanggal 10 Maret pleno di Provinsi.
“Kita harap hari ini bisa selesai, karena hari ini terakhir untuk tingkat kabupaten/kota. Apabila di pleno tingkat kabupaten terdapat kejadian khusus yang tidak bisa diselesaikan, kita bisa membahasnya di pleno tingkat provinsi,” pungkasnya. (ndi)