spot_img
Jumat, Maret 14, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKKPU Kota Mataram Mentahkan Dugaan Pergeseran Suara yang Dilaporkan Caleg PKS

KPU Kota Mataram Mentahkan Dugaan Pergeseran Suara yang Dilaporkan Caleg PKS

Mataram (Suara NTB) – Hari pertama rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 KPU Provinsi NTB pada Selasa 6 maret 2024 berhasil menuntaskan tiga kabupaten/Kota, yakni Kota Bima, Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram. Dari tiga daerah yang diplenokan tersebut, dinamika muncul saat giliran rekapitulasi perolehan suara dipaparkan KPU Kota Mataram.

Pantauan Suara NTB terhadap jalannya rapat pleno rekapitulasi suara untuk Kota Mataram pada Selasa malam 5 maret 2024, saat giliran pembacaan peroleh suara untuk DPRD Provinsi, rapat pleno berubah menjadi sedikit tegang, karena Bawaslu Provinsi NTB menyampaikan laporan dari caleg PKS terhadap dugaan pelanggaran yakni perbuatan pergeseran suara di internal caleg DPRD Provinsi dari PKS yang dilakukan di beberapa TPS.

Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Umar Achmad Seth pada kesempatan itu menyampaikan laporan yang mereka terima dari tim pemenangan caleg PKS nomor urut 1, atas nama Kasdiono, yang menduga telah terjadi pergeseran suara di KPU Kota Mataram pada sejumlah TPS yang merugikan Kasdiono dan menguntungkan Caleg PKS nomor urut 2, TGH. Achmad Muchlis.

“Tim dari Kasdiono melaporkan pada pokoknya telah terjadi penambahan suara terhadap calon DPRD Provinsi NTB PKS nomor urut 2, atas nama TGH Achmad Muchlis, dengan melampirkan C Hasil dengan membandingkan dengan D-Hasil. Kecurangan terjadi di Kelurahan Punia TPS 10, 15, dan 18. Kemudian Kelurahan Ampenan Selatan di TPS 17 dan 7. Dan telah terjadi pengurangan perolehan suara terhadap Kasdiono, Caleg PKS nomor urut 1, di kelurahan Pegesangan Barat TPS 12, dan di Sandubaya TPS 19,” sebut Umar.

Setelah membacakan isi laporan dugaan kecurangan yang dilaporkan Caleg PKS tersebut, Umar pada saat itu juga langsung mengeluarkan saran perbaikan secara lisan kepada KPU Provinsi NTB cq KPU kota Mataram. Bawaslu meminta KPU untuk membuka kembali dokumen perolehan suara di TPS-TPS yang disebutkan untuk dilakukan pencermatan kembali.

“Atas laporan ini kami berikan saran perbaikan kepada KPU meskipun secara lisan, untuk melakukan pencermatan terhadap perolehan suara pada Caleg PKS nomor urut 1 dan 2. Kemudian saran perbaikan melakukan pembetulan terhadap formulir model D-Hasil kabupaten kota,” tegas Umar.

Menanggapi laporan dari caleg PKS tersebut, KPU NTB dengan Bawaslu sempat bersitegang dan terjadi perdebatan yang cukup alot. Lantaran KPU menilai Bawaslu menyampaikan laporan dugaan pelanggaran tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan proses pemeriksaan di internal Bawaslu. Tapi oleh Bawaslu, pihaknya merasa berkewajiban untuk menyampaikan laporan tersebut terlepas bagaimana mekanisme penanganan laporan yang dilakukan di Bawaslu.

Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Kota Mataram, Edy Putrawan menjawab bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Kota Mataram. Laporan dugaan pergeseran suara tersebut tidak pernah muncul. Sehingga pihaknya merasa cukup terkejut tiba-tiba muncul laporan yang disampaikan Bawaslu.

“Saat rapat pleno rekapitulasi suara di KPU Kota Mataram, permasalahan ini tidak pernah disampaikan sama sekali oleh saksi dari PKS. Sehingga kami menjadi agak bingung dengan laporan yang baru disampaikan sekarang,” katanya.

Namun demikian KPU tetap melakukan pencermatan perolehan suara Caleg PKS di TPS-TPS yang disebutkan. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan ada dua TPS yang angkanya berbeda dari dokumen C-Hasil dengan Dokumen D-Hasil. Tapi karena waktu sudah tengah malam, pukul 12;00 WITA, KPU Provinsi NTB mengambil keputusan untuk menskorsing rapat pleno sampai dengan hari Rabu (6/3). Dan KPU Kota Mataram diminta untuk menjelaskan terkait temuan di 2 TPS yang angkanya berbeda.

Setelah rapat Pleno dilanjutkan pada Rabu (6/3) pagi, KPU Kota Mataram kemudian menjelaskan bahwa tudingan caleg PKS telah terjadi pergeseran suara tersebut tidak benar. Hal itu dibuktikan oleh KPU Kota Mataram dari hasil pencermatan dokumen C-Salinan yang telah dilakukan KPU.

“Izin pimpinan berdasarkan hasil pencermatan kami di TPS 12 Pegesangan Barat, dan TPS 14 Punia, bahwa perbedaan angka itu terjadi karena di kedua TPS itu telah terjadi perhitungan suara ulang, dan angka di C-Salinan itu terkoreksi, dan itu sudah tercatat dalam form kejadian khusus dan dokumen itu juga dipegang Panwascam,” jelas Edy.

Setelah mendengarkan penjelasan ketua KPU kota Mataram itu, Bawaslu Provinsi NTB pun dapat menerimanya, dan menyatakan dugaan kecurangan yang dilaporkan Caleg PKS tersebut tidak terbukti. Setelah itu KPU Provinsi NTB lantas mengesahkan hasil rekapitulasi suara KPU Kota Mataram. (ndi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO