KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Dr. Bambang Gunawan, memastikan tidak ada muatan politik dalam penanganan dugaan korupsi pembiayaan kredit di PT Bank NTB Syariah senilai Rp24 miliar. “Jadi, untuk kasus itu (Bank NTB Syariah) masih terus berjalan di tahap penyelidikan, pemanggilan sejumlah pihak untuk diklarifikasi juga masih terus dilakukan,” kata Kajati kepada wartawan, kemarin.
Dia pun menegaskan, bahwa penegakan hukum tetap berlaku untuk siapapun, termasuk perusahaan dan perbankan daerah. Pengusutan dugaan korupsi ini dilakukan sebagai bentuk perbaikan di internal perbankan sehingga pembangunan dan pelayanan masyarakat semakin baik. “Ini dalam rangka melakukan penindakan hukum terhadap mereka yang memanfaatkan (jabatannya). Supaya perbankan semakin baik ke depannya,” ujarnya.
Bambang pun meyakinkan, dalam penanganan terhadap kasus itu tidak ada kepentingan lain. Apalagi dengan adanya isu yang berkaitan dengan politik dan pergantian Direktur itu tidak benar. “Kasus ini kita telisik sebagai upaya untuk menciptakan daerah semakin maju. Sehingga peran perbankan bisa maksimal dan jika ada kesalahan, bisa diperbaiki,” tutupnya.
Sebelumnya pakar Hukum Universitas Mataram (Unram) Profesor Zainal Asikin melaporkan dugaan korupsi Rp26,4 miliar termasuk pembangunan 12 gedung cabang dan dana kredit. Ada beberapa poin yang dilaporkan ke penyidik Polda NTB. Pertama, terkait kredit di Bank NTB Syariah sebesar Rp24 miliar. Angka itu sesuai temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB. (ils)