PEMBANGUNAN Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sedang dalam tahap penyempurnaan. Berbagai macam fasilitas umum dibangun, sehingga semakin menambah keindahan dan pengunjung atau wisatawan yang datang juga semakin nyaman. Dalam membangun kawasan ini, keterlibatan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), ITDC dan Pemprov NTB tidaklah kecil.
Namun, setelah ini jadi, pemeliharaan aset yang dibangun, khususnya infrastruktur jalan harus terus dilakukan. Salah satunya Jalan Kuta – Keruak yang masih diselesaikan hingga saat ini. ‘’Kemarin sudah rapat di ruangan Bapak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi). Hadir Bapak Asisten III, kaitan dengan masalah aset Kuta-Keruak. Ini masih kita pelajari. Karena dari pihak ITDC tidak mau dengan nol rupiah,’’ ujar Pelaksana Harian Kepala Dinas PUPR NTB, Ir. Hj. Lies Nurkomalasari, M.T., di Kantor Gubernur NTB, Kamis (7/3).
Dalam mengelola aset jalan dari Giri Putri hingga Bundaran Songgong sepanjang 5,3 kilometer,ungkapnya, Pemprov NTB masih belum memutuskan seperti apa. Terutama permintaan dari pihak PT. ITDC agar ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemprov NTB.
‘’Jadi pihak ITDC maunya perjanjian kerja sama. Tapi PKS masih dipelajari sama Asisten III dan tim. Kalau pemda mengajukan nol rupiah, Cuma dari pihak ITDC belum menerima,’’ tambahnya.
Menurutnya, jalan yang ada di depan sirkuit Mandalika dibangun oleh Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan Balai Wilayah Sungai (BWS).
‘’Tanah provinsi yang sebelah kiri dari arah Kuta dan tanah ITDC sebelah kanan. Lahan jalan ini diminta untuk dikembalikan ke provinsi untuk pemeliharaan. Namun, oleh ITDC, tanah ini harus clean and clear sebelum pemeliharaannya dilakukan pemerintah. Mengenai aturan membayar, kita tidak bisa membayar, karena Pemprov yang menghibahkan awal pada mereka (ITDC, red). Awal mula dulu itu kan tanah provinsi, dan dihibahkan ke ITDC dan kita masih melengkapi data di BPKAD,’’ terangnya.
Disinggung mengenai jika Pemprov NTB harus membayar, diakuinya cukup besar yang diminta untuk panjang jalan 5,3 km, dengan lebar 30 meter yakni Rp150 miliar. Namun, pihak ITDC menginginkan ada PKS, sehingga tidak ada mesti yang harus dibayar, karena antara pemerintah.
‘’Kalau ada PKS tidak ada uang yang mesti dibayar. Kemarin itu sudah ada dari BWS yang membuat perjanjian kerja sama itu. Makanya kita sama Asisten III sedang mempelajari itu bagaimana jalan keluar terbaik,’’ tegasnya.
Menurutnya, jika belum masalah tanah ini belum tuntas, pemerintah tidak bisa melakukan pemeliharaan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pertemuan lanjutan dalam waktu dekat, apalagi status jalan ini sudah FHO (Final Hand Over), sehingga mau tidak mau harus diserahkan ke provinsi. Jika sudah diserahkan, barulah proses pemeliharaan jalan bisa dilakukan. ‘’Apalagi ini sama-sama saling membutuhkan, sehingga harus ada solusi yang baik dalam menyelesaikan masalah ini,’’ ujarnya. (ham)