spot_img
Jumat, November 22, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMTPP ASN Dua Bulan Belum Dibayar

TPP ASN Dua Bulan Belum Dibayar

Mataram (Suara NTB) – Aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram, perlu mengelus dada. Pasalnya, tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama dua bulan belum dibayarkan.

Seorang pegawai Setda Kota Mataram yang enggan disebutkan identitasnya mengeluhkan, selama dua bulan belum menerima tambahan penghasilan pegawai. Padahal, saat Ramadhan kebutuhan relatif meningkat dibandingkan hari normal. “Dua bulan belum terima. Maunya saya pas puasa ini bisa cair supaya jadi bekal ibadah,” katanya dikonfirmasi, Rabu (13/3).

Ia tidak mengetahui secara detail penyebab terlambatnya pencairan TPP tersebut. Kondisi ini, juga dialami pegawai lainnya. Pengalaman tahun lalu kata dia, TPP juga terlambat dibayar tetapi dirapel pada bulan berikutnya. “Tahun lalu juga begitu, tetapi dirapel langsung tiga bulan,” sebutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. M. Syakirin Hukmi membenarkan bahwa tambahan penghasilan pegawai dua bulan belum dibayarkan karena menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Akan tetapi, surat persetujuan telah diterima dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada Kamis (7/3) pekan kemarin, sehingga pembayaran TPP bisa dilakukan pekan ini. “Surat persetujuan sudah kita terima dari pusat. Uangnya sudah ada dan tinggal kita bayar saja,” terang Syakirin.

Organisasi perangkat daerah (OPD) dipersilakan mengajukan pembayaran TPP. Akan tetapi, harus melengkapi persyaratan administrasi. Sepertinya, melengkapi SPK dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram.
SPK ini sambung Syakirin, sangat penting untuk menentukan pembayaran. “SPK tinggal di donwload di website BKPSDM,” ujarnya.

Apakah pembayaran TPP akan rapel seperti tahun sebelumnya? Mantan Kepala Dinas Pendapatan Kota Mataram ini mengatakan pembayaran TPP sangat tergantung dari SPK yang diajukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Berdasarkan informasi kata dia, SPK hanya disetujui satu bulan. Artinya, pembayaran TPP hanya untuk bulan Januari saja. Selanjutnya, OPD teknis kembali mengajukan pembayaran TPP pada bulan berikutnya. “Pokoknya tergantung dari SPK. Kalau SPK yang disetujui dua bulan, kita akan bayar dua bulan. Kalau sebulan maka kita bayar sebulan,” katanya.

Sampai saat ini, permintaan pembayaran TPP baru diterima dari Inspektorat Kota Mataram. Kemungkinan akan bertambah sambil menunggu kelengkapan dokumen administrasi dari OPD teknis. “Minggu ini sudah bisa dibayarkan atau paling telat pekan depan,” demikian kata Syakirin. (cem)

IKLAN

spot_img
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO