Mataram (Suara NTB) -Kepolisian Daerah (Polda) NTB, melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) di kasus Rudapaksa yang dilakukan oknum polisi berpangkat Brigadir TO ke Kejaksaan Tinggi. “Iya, sudah tahap dua. Hari ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi NTB),” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana, kepada wartawan, Kamis (14/3).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas milik tersangka oknum polisi berpangkat Brigadir itu telah telah lengkap. “Untuk status penanganan lebih lanjut saat ini sudah berada di kejaksaan,” ujarnya. Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara milik Brigadir TO dari penyidik Ditreskrimum Polda. Selanjutnya, jaksa akan menindaklanjuti dengan membuat surat dakwaan untuk kebutuhan pelimpahan ke pengadilan.
“Kita segera akan membuat surat dakwaan untuk kita limpahkan ke Pengadilan,” singkatnya. Penyidik kepolisian dalam perkara ini telah melakukan penahanan terhadap Brigadir TO dengan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Polda NTB. Tersangka saat ini masih berada di sel khusus yang berada di bawah pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB.
Penyidik pun di perkara tersebut telah mengantongi dua alat bukti yang menguatkan dugaan Brigadir TO rudapaksa terhadap korban. Salah satunya hasil visum dari rumah sakit dan pemeriksaan saksi lainnya yakni teman-teman korban. Penyidik juga sudah mendengarkan pendapat hukum dari ahli akademisi yang menyimpulkan bahwa pengakuan Brigadir TO terkait perbuatan di kamar indekos korban pada 24 November 2023 karena alasan saling suka itu tidak benar. (ils)