Mataram (Suara NTB) – Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) jenjang SMA di NTB berjalan relatif lancar hingga Rabu 20 Maret 2024. Hanya saja, pelaksanaan ujian sekolah diwarnai dengan siswa terlambat hadir di beberapa sekolah.
Ujian sekolah jenjang SMA sendiri dijadwalkan berlangsung sejak Senin 18 Maret 2024 sampai dengan Selasa 26 Maret 2024. Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Drs. Lalu Muhammad Hidlir melalui Sub Koordinator Kurikulum Bidang Pembinaan SMA Dinas Dikbud NTB, Purni Susanto pada Rabu 20 Maret 2024 mengatakan, sejauh ini tidak ada masalah yang berarti, kecuali catatan-catatan terkait peserta ujian sekolah. Misalnya, ada siswa yang sakit dan berhalangan hadir.
“Untuk siswa yang dari program layanan SMA Terbuka malah bikin sekolah cukup kerepotan. Sebagian mereka ada yang tidak hadir walaupun sudah tahu ada ujian sekolah, sehingga sekolah terpaksa melayani ujian dengan mendatangi tempat tinggalnya,” ungkap Purni.
Di samping itu, ada juga kejadian, dari kelas regular terlambat hadir ujian. Ketika didatangi gurunya ke rumah ternyata masih tidur. “Waktu dibangunkan, sempat terjaga sebentar dan tertidur lagi. Mungkin dia itu malamnya begadang sambil menunggu waktu sahur,” ujar Purni.
Meski demikian, Purni menekankan, pelaksanaan ujian sekolah jenjang SMA berjalan sangat lancar. Kasus-kasus berkaitan kehadiran peserta ujian bersifat kasuistik. “Hanya kasuistik di tempat tertentu saja,” beber Purni.
Terkait kondisi tersebut, tugas sekolah ke depannya semakin berat. Purni mengingatkan agar sekolah memotivasi siswa agar tetap semangat untuk belajar dan menuntaskan tugas mereka sampai menamatkan pendidikan.
Sebanyak 35.196 siswa kelas XII SMA Se-NTB terdata mengikuti Ujian Sekolah tahun 2024. Rinciannya, sebanyak 15.813 siswa dari program studi MIPA, 15.564 siswa dari program studi PIPS, 833 siswa dari bahasa dan budaya, dan 2.986 siswa dari program studi umum. Penyusunan soal Ujian Sekolah sepenuhnya diserahkan kepada sekolah.
Kelulusan siswa kelas XII tetap berpedoman pada Permendikbudristek nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Nasional Penilaian. Sesuai aturan tersebut, kenaikan dan kelulusan siswa ditentukan melalui mekanisme Penilaian Sumatif.
Pada tahun ajaran 2023/2024 ini, penentuan kelulusan siswa di samping melalui penilaian sumatif atau ujian sekolah, juga harus ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh satuan pendidikan atau sekolah. Hal ini berdasarkan panduan yang diedarkan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek nomor 010 Tahun 2024 tertanggal 12 Januari 2024.
“Karenanya, saat pegumuman kelulusan jenjang SMA tanggal 6 Mei 2024, di samping sekolah akan kami minta mengirimkan daftar nilai akhir siswa, kami juga akan minta sekolah mengirimkan daftar siswa yang lulus yang ditetapkan sekolah melalui SK tersebut,” ungkap Purni.
Acuan SK ini juga akan termaktub pada ijazah siswa tahun 2024 nantinya. Misalnya pada blangko ijazah siswa atas nama Aisyah, nomor induk 001 dinyatakan lulus berdasarkan SK Kepala Sekolah nomor ‘titik titik’ tanggal 6 Mei 2024.
“Format ijazah seperti itu tidak ada di tahun-tahun sebelumnya. Blangko ijazah hanya menyatakan siswa atas nama si A lulus setelah memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan,” ujar Purni.
Purni mengingatkan, perubahan format blangko ijazah tahun ini perlu dicermati oleh sekolah, karena hampir setiap tahunnya petunjuk teknis (Juknis) penulisan ijazah berubah. (ron)