Mataram (Suara NTB) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov NTB bisa bernafas lega. Dalam waktu dekat ini Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) segera dibayarkan setelah persetujuan pembayaran TPP sudah turun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Persetujuan pembayaran ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk pembayaran TPP tahun ini. Sekarang dalam proses SPM (Surat Perintah Membayar)-nya ke BPKAD untuk dibayarkan TPP-nya. Pembayaran TPP dua bulan dulu. Yang diutang pembayaran Januari dan Februari, sementara Maret dibayarkan nanti bulan April,” ungkap Asisten III (Administrasi Umum) Setda NTB H. Wirawan, S.Si., M.T., di Kantor Gubernur NTB, Jumat 22 maret 2024.
Pada pembayaran TPP tahun ini, ujarnya, ada, penambahan sekitar 15 sampai 20 persen dari sebelumnya kebutuhan Rp24 miliar per bulan menjadi Rp28 miliar.
“Berarti ada naik Rp4 miliar untuk pembayaran TPP. Pembayaran TPP direncanakan sebelum lebaran untuk Januari dan Februari,” terangnya.
Sementara Kepala Biro Organisasi Setda NTB Dr. Nursalim, M.M., menambahkan, sebelum persetujuan Kemendagri ini keluar, ditetapkan pagu APBD untuk pembayarannya. “Dengan melihat jumlah pegawai, jabatan, beban kinerja, maka ketemu lah pagu TPP Rp300 miliar untuk seluruh PNS. Setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri terhadap APBD, maka kami Biro organisasi membentuk tim untuk pembayaran TPP itu, beban kerja, kondisi kerja, pertimbangan objek kelangkaan profesi, kami simulasikan. Dan itu kami usulkan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri,” terangnya.
Namun, ujarnya, usulan ke Kemendagri lumayan panjang tahapannya. Dari 552 daerah yang telah mengusulkan pembayaran TPP, baru 117 daerah yang mendapat persetujuan. Setelah diverifikasi di Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, baru disampaikan ke Direktur Keuangan Daerah untuk diverifikasi lagi.
“Di situ juga diverifikasi, dicek bagaimana keuangannya. Setelah diverifikasi Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, baru disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk minta pertimbangannya, sehingga ada tiga institusi yang dilalui. Bayangkan 3 institusi ini panjang,” terangnya.
Setelah melalui konsultasi ini, tambahnya, hari Rabu (20/3) sudah dapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. “Dan tanggal 21 Maret ini dibuat Pertek dari Kemendagri. Ini menjadi dasar pembayaran TPP bulan Januari dan Februari,” tambahnya.
Sementara alasan belum dibayarkan pada bulan Maret, karena kinerja belum direkap. “TPP kinerja Maret akan dibayarkan bulan April. Sementara THRnya Dasar pembayaran bulan Maret, adalah kinerja bulan Maret, baru bisa dibayarkan THR atau gaj 14 . Pak Asisten III sudah memerintahkan kepada kami agar bagaimana e-kinerja bisa jalan. Ini kan baru aplikasi ini dan tidak merugikan semua PNS,” tegasnya. (ham)