spot_img
Rabu, Februari 5, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMUR12.698 Petani Tembakau di Lotim Kembali Dapat Perlindungan Sosial

12.698 Petani Tembakau di Lotim Kembali Dapat Perlindungan Sosial

Selong (Suara NTB) – Dalam upaya melindungi pekerja rentan, Pemkab Lombok Timur (Lotim) telah mengalokasikan lebih dari Rp 1,9 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut digunakan untuk mengikutsertakan 12.698 petani tembakau dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini dikemukakan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Lotim, Ahmad Azro’i dalam keterangan resminya, Senin 25 Maret 2024. Dikatakan, langkah ini adalah bagian dari komitmen Pemda Lotim dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakatnya. Senin kemarin, digelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Alokasi DBHCHT yang dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Lotim, H. Muhammad Juaini Taofik.

Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati menegaskan komitmen untuk meningkatkan jumlah pekerja yang terlindungi pada tahun anggaran 2025. Pj. Bupati Juaini juga memberikan apresiasi terhadap layanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat Lotim yang telah mengajukan klaim.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lotim, Muhamad Haliq As`sam, menyambut baik komitmen Pemda Lotim dalam perlindungan pekerja. Ia menekankan pentingnya perlindungan sosial yang sejalan dengan instruksi presiden tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Diharapkan, perlindungan tersebut dapat menjadi jaring pengaman bagi masyarakat miskin ekstrem.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas tentang pentingnya perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Pemilu. BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris masing-masing. Langkah-langkah ini merupakan upaya konkret dalam memastikan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat Lotim. (rus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO