Mataram (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, telah membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Posko pengaduan ini, diharapkan dapat menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan menerangkan, posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) telah dibuka mulai hari Senin 25 maret 2024. Posko ini bisa menjadi tempat berkonsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima tunjangan hari raya keagamaan. “Mulai hari ini (kemarin,red) kita buka posko pengaduan THR nya,” kata Rudi.
Posko pengaduan THR akan memfasilitasi atau menjembatani kepentingan pekerja dan perushaan, sehingga tidak ada perselisihan.
Disatu sisi, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh tahun 2024 tertanggal 15 Maret 2024.
Rudi menegaskan, pembayaran THR pekerja minimal H-7 lebaran dan diberikan secara penuh atau tidak boleh dicicil. “Perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR,” tegasnya.
Surat edaran Kemenaker akan dipertegas kembali dengan surat edaran dari Walikota Mataram. Surat edaran akan didistribusikan ke perusahaan di Kota Mataram, dengan harapan mematuhi ketentuan tersebut. Pemberian THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus dengan perhitungan proporsional. “Nanti kita pertegas lagi dengan edaran dari walikota,” sebutnya.
Rudi kembali mengingatkan, pembayaran THR adalah kewajiban dari perusahaan kepada pekerja. Perusahaan yang tidak membayar THR pekerja akan dikenakan sanksi. Sanksi berupa denda lima persen dari THR yang dibayarkan sampai ancaman pembekuaan perusahaan sementara. (cem)
Â