Mataram (Suara NTB)- DPRD Provinsi NTB akhirnya menyetujui Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB Tahun 2024-2044. Keputusan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB pada Selasa 26 Maret 2024.
Pj Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi NTB usai Fraksi-fraksi yang tergabung dalam Pansus Dewan menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan satu buah Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB Tahun 2024-2044.
“Alhamdulillah, setelah penyampaian laporan tesebut, kita juga telah mendengar bersama persetujuan dewan terhadap satu buah raperda inisiatif Pj Gubernur,” kata Pj Gubernur saat memberikan sambutan.
Menurutnya, proses dan progres Revisi RTRW Provinsi NTB merupakan tonggak penting dalam upaya mengarahkan pemanfaatan dan pengendalian ruang bagi pembangunan berkelanjutan di wilayah NTB.
Oleh karena itu, perubahan substansial dalam Perda RTRW menjadi suatu kebutuhan, sebagai respons terhadap perubahan regulasi, kebutuhan pembangunan, dan dinamika ekonomi serta tuntutan masyarakat.
“Proses revisi ini bukanlah sesuatu yang instan. Kita telah melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, dari penyusunan teknis hingga persetujuan substansi dari berbagai Kementerian dan Lembaga terkait. Setelah melalui proses yang cukup lama, Alhamdulillah, Raperda RTRW dapat ditetapkan menjadi Perda pada tahun 2024 ini,” jelasnya.
Juru bicara Pansus I DPRD NTB H. L. Hadrian Irfani dalam laporannya mengatakan, secara substansial Raperda ini didasarkan pada kebijakan yang didasarkan beberapa ketentuan. Yang pertama, pengembangan wilayah Pulau Lombok sebagai pulau kota ekologi dan tangguh (eco city and resilientisland) yang berbasis ekosistem sistem satu pulau.
Kemudian kedua, pengembangan wilayah Pulau Sumbawa sebagai zona ekonomi berkelanjutan (sustainable economic zone) yang berbasis kawasan atau zona.
Dalam Raperda ini diatur secara jelas rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah provinsi. Rencana struktur ruang terdiri atas sistem pusat permukiman, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air dan sistem jaringan prasarana lainnya.
Dalam pola ruang sistem pusat permukiman terdiri atas Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dan Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Dalam waktu 20 tahun Pusat Kegiatan Nasional akan dikembangkan kawasan perkotaan Mataram Raya di Kota Mataram yang mencakup Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
Pusat kegiatan wilayah akan dikembangkan Kota Praya di Kabupaten Lombok Tengah, Sumbawa Besar di Kabupaten Sumbawa dan Raba di Kota Bima.(ris)