spot_img
Senin, Desember 16, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKPansus Setujui Raperda RTRW NTB untuk Ditetapkan Jadi Perda

Pansus Setujui Raperda RTRW NTB untuk Ditetapkan Jadi Perda

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah pusat memberikan batas waktu dua bulan bagi DPRD NTB untuk segera menetapkan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB Tahun 2024-2044. Jika itu tidak dilakukan maka pemerintah pusat akan mengambil alih penanganannya. Karena itu DPRD NTB mengagendakan rapat paripurna penetapan Raperda RTRW pada Selasa 26 Maret 2024 .

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Provinsi NTB, H. Abdul Hadi menyebutkan bahwa RTRW ini berbicara tentang usia pengelolaan rancang bangun di NTB 20 hingga 25 tahun ke depan. Dalam RTRW ini bisa dilihat dan membuat NTB seperti apa nantinya.

“Pertaniannya seperti apa, hutan lindungnya seperti apa, pariwisatanya seperti apa, industrinya juga seperti apa termasuk perikanannya. Kesemuannya di NTB ini seperti apa kedepan ada dalam RTRW ini,” katanya.

Pansus RTRW DPRD NTB ini lanjutnya, dengan keterbatasan waktu dan kajian, memerlukan banyak masukan-masukan dari masyarakat. “Cuma karena keterbatasan waktu inilah kita akan segera menetapkan. Waktu kita ini besok akan menetapkannya. Memang ada yang beberapa yang krusial di dalam penanganan yang menyebabkan tertundanya penetapan RTRW kita ini,” ucapnya.

Tertundanya penetapan RTRW ini diakibatkan oleh kasus tiga gili. Dimana gili ini peruntukan sebenarnya adalah hutan lindung tapi pengelolaan sekarang adalah pariwisata. Jika ini mau diubah maka sangat susah sehingga masalah ini masukan pembahasan dalam catatan tertentu. Sejumlah persoalan lainnya juga yang menjadi kendala yakni, pengelolaan kota, permukiman, ketersediaan sumber air yang harus dituntaskan.

“Jadi kompleks dalam RTRW ini yang harus memadukan sekian banyak dengan keterbatasan waktu serta keahlian yang kita miliki oleh anggota DPRD NTB. Tapi inilah bagian yang menuntut kita tetap kritis. Memang ada ruang untuk melakukan perbaikan atau revisi setiap lima tahun sekali. Mungkin ini yang kita bisa lakukan,” ujarnya.

Dengan batas waktu yang sangat pendek ini ditambah dengan banyaknya aktivitas anggota DPRD NTB pada saat pemilu serentak 2024 dan harus mempercepat Raperda RTRW ini. “Dipercepat itu, ini yang merasa berat untuk menetapkan dengan keterbatasan informasi, pembahasan yang lebih serius. Dengan batas waktu kita juga sebagai anggota DPRD NTB, mau habis atau berakhir dan Pj juga sangat terbatas waktunya, sementara pemerintah pusat harus segera disetujui,” ungkapnya.

Abdul Hadi menegaskan, dengan keterbatasan ini maka dipastikan akan banyak yang kurang. Dan diharapkan di kabupaten kota bisa menguatkan dalam RDTR nya. RDTR kabupaten kota sejauh ini sudah hampir rampung sedangkan di Pemprov NTB sebagai payungnya jangan sampai tidak terkoneksi dengan yang ada di RTRW NTB sehingga terkendala pelaksanaannya di lapangan.

“Catatan kami pula dalam RTRW sebelumnya, seringkali dalam pelaksanaanya dilanggar. Ada ruang hijau, ada ruang pertanian tetapi banyak kemudian dipakai untuk permukiman. Cuman memang tidak ada sanksi yang begitu berat terhadap pelanggaran ini, hanya sanksi administrasi baik itu pencabutan izin,” ucapnya.

Untuk itulah masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam menyempurnakan melalui kabupaten kota. Diharapkan ada tambahan waktu tapi jika tidak ada tambahan waktu maka akan diselesaikan sesuai dengan yang ada. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO