Mataram (Suara NTB) – Sejumlah gugatan Sangketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Provinsi NTB dikabarkan sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun demikian sampai dengan saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari MK berapa total gugatan PHPU yang diterima dan teregister berasal dari NTB.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip yang dikonfirmasi tak menampik terkait informasi gugatan PHPU di MK tersebut sudah diajukan oleh sejumlah peserta pemilu di NTB. Namun demikian pihaknya belum mengetahui jumlah pasti ada berapa gugatan, karena belum ada pemberitahuan dari MK.
“Ya informasi ada beberapa peserta pemilu yang mengajukan gugatan ke MK. Meski belum ada jumlah pasti berapa permohonan sengketa yang diregister oleh MK, bisa semuanya atau hanya sebagian, meski demikian kita tetap harus bersiap,” kata Itratif pada Senin 25 Maret 2024.
Meskipun belum mengetahui berapa jumlah gugatan PHPU di NTB yang masuk MK. Namun pihak tetap melakukan persiapan. Sebab sebagian bagian dari penyelenggara pemilu, Bawaslu juga akan turut terlibat dalam proses persidangan sangketa hasil pemilu di MK tersebut.
“Kami sudah ingatkan ke jajaran bahwa Pemilu 2024 belum sepenuhnya usai meski hasil telah ditetapkan oleh KPU. Masih ada permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan oleh peserta pemilu ke MK. Sehingga kita tidak boleh lengah, karena ada beberapa peserta pemilu yang mengajukan sengketa ke MK,” tegasnya.
Sementara itu, dari pihak KPU sendiri sedang melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi secara nasional. Dalam arahannya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan rapat tersebut untuk memetakan sejak awal terkait PHPU.
“Untuk itu, penting melihat kembali catatan-catatan saat rekapitulasi dari tingkat kabupaten hingga nasional, catatan kejadian khusus hingga catatan keberatan yang diajukan saksi saat rekapitulasi. Hal tersebut dapat menjadi bahan awal untuk memetakan dan melihat potensi permasalahannya,” ucap Hasyim.
Ia menyarankan kepada jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pentingnya konsolidasi menyiapkan strategi, jawaban dan juga menyiapkan bukti dalam menghadapi PHPU Tahun 2024. Ia meminta satker sejak awal menyiapkan daftar alat bukti untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon. Karena kekuatan menghadapi PHPU yakni pada menyiapkan data, dokumen dan merujuk kepada fakta.
“Pentingnya untuk jajaran dalam melengkapi alat bukti maupun jawaban, berupa dokumen dan data. Identifikasi dokumen dan data berdasarkan lokus satker mana yang menjadi fokus dalil dari pemohon dalam PHPU, yang akan menjadi bahan bersama dalam memberikan jawaban baik langsung dari KPU atau didampingi pihak kuasa hukum,” jelasnya.
Dari informasi yang digali Suara NTB, sementara ini sudah ada 10 gugatan sangketa PHPU di NTB yang sudah didaftarkan ke MK. Sebanyak 10 gugatan tersebut tersebar di semua tingkat pemilihan, mulai dari DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun demikian pastinya jumlah gugatan akan disampaikan oleh MK secara resmi. (ndi)