spot_img
Kamis, Februari 6, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMUR21 Mahasiswa Unham Berperan sebagai Enumerator ProKlim untuk KLHK RI

21 Mahasiswa Unham Berperan sebagai Enumerator ProKlim untuk KLHK RI

Selong (Suara NTB) – Sebanyak 21 mahasiswa dari Program Studi Teknik Lingkungan Universitas Hamzanwadi telah berhasil diterima sebagai tenaga enumerator oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Dirjen PPI) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Keberhasilan ini menandai prestasi luar biasa bagi mahasiswa universitas tersebut serta pengakuan terhadap kualitas pendidikan dan keterampilan mereka. 

Menurut Dekan Fakultas Teknik, Dr. HM Djamaluddin, para mahasiswa tersebut akan memiliki peran penting dalam mengumpulkan data dan informasi terkait perubahan iklim di berbagai wilayah Indonesia.

“Dengan adanya peluang ini, diharapkan akan semakin banyak mahasiswa yang terinspirasi untuk aktif berperan serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan planet kita,” kata Djamaluddin.

Para mahasiswa yang lulus akan mendapatkan bimbingan teknis selama dua hari langsung dari Dirjen PPI KLHK RI. Mereka akan terlibat dalam pengumpulan dan pencatatan data Program Kampung Iklim (Proklim) tahun 2024, yang merupakan kerjasama antara KLHK RI dengan Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF).

Djamaluddin juga menekankan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa, khususnya mereka yang sudah berada di tingkat akhir, sebagai pengalaman langsung sebelum kembali ke masyarakat. Hal ini dilakukan dalam rangka mencapai target Proklim nasional dan lokal, dimana Provinsi NTB pada tahun ini mengajukan 78 lokasi ProKlim.

Skema REDD+ sendiri memiliki cakupan yang luas, termasuk konservasi, manajemen hutan lestari, dan peningkatan stok hutan karbon, sehingga dapat mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang juga akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“REDD+ juga mementingkan keterlibatan masyarakat, masyarakat adat dan komunitas tradisional sebagai pemangku kepentingan yang harus dipastikan jaminan haknya untuk tinggal di dalam dan sekitar hutan,” tambahnya. (rus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO