spot_img
Jumat, Desember 13, 2024
spot_img
BerandaNTBBuka Posko Pengaduan THR

Buka Posko Pengaduan THR

KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH mengatakan, pihaknya membuka layanan posko pengaduan dan konsultasi tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah. Posko pengaduan dan konsultasi ini difungsikan bagi para pekerja ataupun perusahaan yang belum mengetahui bagaimana perhitungan THR juga jika terjadi keterlambatan pemberian THR oleh perusahaan.

Sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa pemberian THR maksimal diberikan 7 hari sebelum lebaran. Meski demikian masih banyak perusahaan yang bingung terkait dengan bagaimana perhitungan pembagian THR kepada karyawan. Oleh sebab itu, Disnakertrans NTB tidak hanya membuka posko pengaduan tetapi juga membuka layanan konsultasi terkait bagaimana perhitungan THR tersebut.

Adanya tambahan konsultasi terkait pemberian THR ini merupakan salah satu bentuk evaluasi yang dilakukan oleh Disnakertrans. Pasalnya, di tahun lalu Disnakertrans hanya membuka posko pengaduan saja sehingga masih banyak perusahaan yang bingung terkait dengan bagaimana cara menghitung besaran THR yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.

“Kenapa bukan hanya posko pengaduan, tetapi juga konsultasi, itu merupakan bagian dari evaluasi kami. Kami melihat ada kegamangan sejumlah perusahaan yang membayar THR nya, karena sulit menghitung. Ada juga pekerja yang menganggap tidak dibayar sesuai gajinya karena selama ini selain gaji dia menerima insentif, dia tidak paham bahwa insentif itu bukan komponen gaji,” jelasnya, Rabu 27 Maret 2024. 

Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa pembukaan posko pengaduan dan konsultasi THR ini sudah dilakukan sejak seminggu lalu, yang mana dipastikan bahwa seluruh kabupaten atau kota yang ada di NTB menyediakan layanan ini.

“Seluruh kabupaten/kota membuat posko karena data perusahaan ada di kabupaten/kota. Makanya saat ini saya berkoordinasi memastikan bahwa di kabupaten atau kota itu poskonya jalan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Gede juga menjelaskan bahwa tahun 2023 lalu, ada sekitar 14 laporan pengaduan terkait dengan pemberian THR ini. Laporan tersebut berupa adanya keterlambatan pembayaran THR dan konsultasi perusahaan terkait jumlah THR yang akan diberikan kepada karyawan.

“Tahun lalu sedikit, hanya 14, dan itupun kita sudah tindak lanjut ya. Hari kemarin sudah ada laporan secara online yang mengatakan tahun lalu dia melapor, ndak ada tuh datanya di saya, tahun ini ada yang melapor di Lombok Timur, besok saya minta turun untuk lihat,” jelasnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO