spot_img
Kamis, Februari 6, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANGuru PPPK di NTB Berpeluang Jadi Kepsek dan Pengawas

Guru PPPK di NTB Berpeluang Jadi Kepsek dan Pengawas

Mataram (Suara NTB) –  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek memperbolehkan Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota untuk mengangkat guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi kepala sekolah dan pengawas. Guru PPPK di NTB sendiri berpeluang menjadi kepala sekolah dan pengawas jika memenuhi syarat. 

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Dikbud NTB, Nur Ahmad dikonfirmasi pada Rabu 27 Maret 2024 menyampaikan, guru PPPK di NTB berpeluang menjadi kepala sekolah dan pengawas. “Jika ASN PPPK memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan Permendikbud maupun Permenpan RB yang mengatur hal tersebut, maka bisa yang bersangkutan diangkat menjadi kepsek atau pengawas,” jelas Nur Ahmad.

Sebelumnya, Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani saat kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah, dikutip dari keterangan resminya menyampaikan, bagi guru yang berstatus PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah kepada dinas pendidikan untuk mengangkat mereka menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah. 

Langkah tersebut menurut Nunuk, sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan memberi perlindungan terhadap guru yang berstatus PPPK.

“Hanya saja tidak bisa langsung ketika baru menjadi PPPK langsung diangkat. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujar Nunuk.

Salah satu kriterianya adalah mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Kriteria berikutnya, yaitu guru PPPK harus mempunyai sertifikasi pendidik dan sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau guru penggerak.

Selain itu, guru PPPK yang akan diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas harus memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama. Kriteria lainnya adalah harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah ‘baik’ selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

Di samping itu, guru PPPK harus juga memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun, baik itu di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan atau komunitas pendidikan. (ron)

 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO