Mataram (Suara NTB) – Penjabat (Pj) Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., melakukan pelantikan terhadap 76 pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprov NTB, Senin 25 Maret 2024 lalu. Dari beberapa pejabat yang dimutasi ini ada yang dikukuhkan pada jabatannya semula, karena berubah nomenklatur, ada juga yang dilantik pada posisi yang sama, tapi eseloneringnya naik, yakni dr. H. Lalu Herman Mahaputra, M.Kes., karena eselonnya berubah dari II b ke II a.
Meski demikian, dalam mutasi yang dilakukan masih banyak posisi lowong dan belum terisi. Sebagai contoh di eselon II, ada beberapa posisi lowong seperti Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Pada bulan Mei, jabatan lowong akan bertambah, karena Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Drs. Muhammad Nasir memasuki pensiun. Belum lagi jabatan eselon III dan IV yang kosong, karena pejabatnya pensiun atau digeser ke eselon setingkat atau mendapat promosi.
Pj Sekda NTB Ibnu Salim, S.H., M.Si., yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis 28 Maret 2024 menegaskan, jika pengisian jabatan yang kosong segera dilakukan. Termasuk posisi Wakil Direktur (Wadir) RSUD Provinsi NTB yang harus diisi melalui panitia seleksi (Pansel), karena eselonnya naik dari III a ke II b.
Menurutnya, pengisian jabatan yang kosong ini akan dilakukan lewat mutasi yang segera digelar dalam waktu dekat ini. Setelah itu, pada jabatan di eselon II yang belum diisi lewat mutasi akan dilakukan pengisian lewat pansel.
‘’Pengisian akan dilakukan setelah dilakukan mutasi oleh Pj. Gubernur NTB untuk mengisi posisi yang kosong dan pensiun. Yang baru dimutasi baru eselon III dan IV. Nanti ada yang pensiun. Tentu ini akan menyesuaikan, terutama pada bulan April, Mei nanti. Yang eselon II pengisian akan dilakukan lewat pansel, termasuk posisi Wadir RSUD Provinsi NTB yang merupakan jabatan eselon II B, karena sudah disesuaikan level jabatannya. Sekarang ini jabatan direktur adalah eselon II A,’’ terangnya.
Ditegaskannya, pengisian jabatan Wadir RSUD tidak bisa langsung dilakukan. Pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan Wadir tidak bisa langsung diangkat di posisinya, eselon Wadir sebelumnya adalah eselon III.
‘’Prinsipnya saat ada kekosongan jabatan segera dilakukan pengisian jabatan. Untuk eselon II mekanismenya ada, eselon III dan IV ada mekanisme tersendiri. Kalau kita agar semua bisa berjalan cepat dan kepala perangkat daerah dan jajarannya bisa menjadi tim kerja yang baiik dan solid, maka tim harus lengkap. Makanya harus diisi segera,’’ tambahnya.
Diakuinya untuk pengajuan izin dalam melakukan mutasi pejabat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam melakukan mutasi tidak terlalu lama. Yang penting pemerintah sudah mengajukan permohonan, maka permohonan itu segera ditindaklanjuti.
‘’Yang tidak boleh itu, tidak mengajukan pemohonan. Kalau eselon III dan IV cukup peraturan teknis saja dari BKN. Eselon II ini harus melalui uji kompetensi oleh asesor, baru dilakukan pansel. Dari hasil uji kompetensi oleh tim asesor belum lama ini Pj Gubernur diminta melakukan penyesuaian posisi dan jabatan,’’ tegasnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si dalam mutasi tanggal 25 Maret 2024 lalu di Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, mengakui, jika dalam melakukan mutasi pejabat harus mengikuti ketentuan bagi penjabat kepala daerah. Dalam melakukan mutasi harus mendapat izin dari Mendagri, KASN hingga BKN, sehingga tidak sembarangan merombak komposisi pejabat.
Diakuinya, jika dalam melakukan mutasi eselon II tahapannya lebih rumit. Ditegaskannya, harus ada uji kompetensi ulang terhadap pejabat eselon II dengan menggunakan tim uji kompetensi dari Jawa Barat. Menurutnya, ada 10 jabatan eselon II harus terisi, termasuk Wadir RSUD yang kemarin eselon III A, sekarang II B, sehingga pengisian untuk jabatan Wadir akan mengalami proses penyesuaian setelah penyesuaian kelembagaannya. Untuk itu, pihaknya meminta jabatan administrator, (eselon III) yang selama ini telah berkinerja baik, memiliki kompetensi mengikuti proses pansel eselon II, baik posisi di biro, badan satuan serta mengikuti jabatan Wakil-wakil Direktur RSUD. (ham)