Mataram (Suara NTB) – Hakim Ad hoc Fadli Handra yang mengadili perkara korupsi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dompu tahun 2017-2020 memerintahkan agar jaksa melakukan penyidikan dan menetapkan Syarifuddin sebagai tersangka.
“Setiap tahun ada kan penandatanganan surat pertanggung jawaban mutlak seluruh penggunaan anggaran. Ini gak ada sebagai saksi kalau bisa naikan sebagai tersangka,” ucapnya saat mendengarkan kesaksian berbelit mantan Kadishub itu. Hakim melanjutkan pertanyaan terkait surat pertanggung jawaban fiktif atas belanja yang ada di Dinas Perhubungan, Syarifuddin kemudian mengaku tidak mengetahui adanya surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif
“Saya tidak mengetahui adanya SPJ fiktif, saya baru tahu adanya hal itu di proses penyidikan setelah diperlihatkan oleh Jaksa penuntut umum,” kelitnya. Hakim pun turut mencecar saksi dengan menyebutkan dari 32 toko ada beberapa dokumen yang difiktifkan nota belanjanya sebagai bukti Spj, dan itu sudah ditandatangani Kepala Dinas (Syarifuddin). Namun Syarifuddin kembali mengelak dan berkilah bahwa ada beberapa Spj yang hilang.
“Saat itu Musmulyadin pernah hilang dokumennya, saya pun tidak tahu adanya SPJ yang difiktifkan,” ucapnya. Bahkan Syarifuddin bersumpah akan keluar dari agama yang dianut saat ini (Islam) jika dirinya mengetahui dari awal adanya Spj fiktif terhadap penggunaan anggaran itu. Dirinya baru mengetahui setelah ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan anggaran itu.
“Kami merasa kaget, saat ada pemeriksaan dan temuan BPK atas penggunaan terhadap anggaran tersebut,” ujarnya. Syarifuddin pun turut menyatakan, bahwa kedua bendahara di Dinas Perhubungan itu (Musmulyadin dan Uswah) menjadi terdakwa karena kurang disiplin. Dia pun mengaku sempat mengingatkan agar kedua terdakwa agar tidak bermain dalam penggunaan anggaran.
“Sudah saya ingatkan agar terdakwa berhati-hati dalam pengelolaan anggaran yang diberikan ke Dinas,” sebutnya. Syarifuddin pun kembali menegaskan, apa yang dilakukan oleh kedua terdakwa tanpa sepengetahuan dirinya selaku kepala dinas. Dirinya mengaku tidak pernah menerima uang sebagaimana dikatakan oleh bendahara yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Saya tidak pernah tahu terkait Spj fiktif itu dan saya tidak pernah menerima uang untuk kepentingan pribadi dari anggaran Dinas,” imbuhnya. Untuk diketahui di kasus itu penyidik Kejaksaan Negeri Dompu menetapkan dua orang tersangka yakni Musmulyadin dan Uswah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi terdakwa dengan hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi NTB mencapai Rp1,2 miliar. (ils)
Â