spot_img
Jumat, Desember 27, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMTerima Parcel, Pejabat Wajib Lapor ke Inspektorat

Terima Parcel, Pejabat Wajib Lapor ke Inspektorat

Mataram (Suara NTB)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat imbaun tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi pada Hari Raya. Pejabat yang menerima parcel atau bingkisan lebaran wajib melaporkan ke Inspektorat.

Surat imbauan KPK Nomor 1636/GFT.00.02/01/03/2024 tentang imbauan pencegahan dan pengendalian gratifikasi di Hari Raya dikeluarkan pada tanggal 25 Maret 2024.

Menanggapi surat imbauan KPK tersebut, Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati Makruf membenarkan telah menerima surat edaran dari Komisi Antirasuah tersebut. Imbauan ini akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat imbauan Walikota Mataram, untuk mempertegas kembali dan disampaikan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram. 

Larangan menerima bingkisan lebaran setiap tahun disampaikan kepada pimpinan OPD. Tujuannya adalah menghindari serta mencegah gratifikasi yang berkaitan langsung dengan jabatan. “Setiap tahun kita ingatkan pimpinan OPD untuk tidak menerima parcel,” terang Nelly dikonfirmasi akhir pekan kemarin.

Menurutnya, parcel yang berasal dari kolega, sahabat, atau keluarga dinilai tidak ada masalah dan sah diterima. Kecuali, parcel dari perusahaan swasta yang berkaitan langsung dengan jabatan seseorang dinilai tidak boleh dan wajib dilaporkan ke Inspektorat untuk disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kalau dari keluarga atau sahabat sih tidak masalah,” ujarnya.

Sekitar lima pejabat yang rutin melaporkan jika menerima bingkisan lebaran. Yakni, Ketua DPRD Kota Mataram H. Didi Sumardi, mantan Asisten III Setda Kota Mataram Dra. Hj. Baiq Evi Ganevia, Inspektur Inspektorat Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati dan lain sebagainya. Bingkisan lebaran berupa makanan dan minuman. Kendati diatur bahwa parcel dengan nilai Rp300 ribu ke bawah diperboleh diterima, tetapi tetap dilaporkan. Apabila bentuknya makanan dan minuman bisa dititipkan ke Inspektorat untuk diserahkan ke panti sosial. “Tetapi dihitung dulu oleh KPK nilainya berapa. Setelah itu boleh diserahkan ke panti sosial oleh pejabat yang menerima atau dititip ke Inspektorat untuk diserahkan ke lembaga sosial,” demikian kata Nelly. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO