Mataram (Suara NTB) ā Mutasi yang dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., Senin, 25 Maret 2024 lalu terhadap 76 pejabat eselon III dan IV lingkup Pemprov NTB tidak ada masalah. Mutasi pejabat yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah seizin dari pemerintah pusat.Ā
āāMutasi eselon III harus minta Pertek (pertimbangan teknis) ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Mutasi eselon II, minta rekom dulu ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Setelah rekom keluar, kita minta Pertek-nya BKN. Nah, setelah itu yang terakhir, kita minta izin ke Mendagri untuk melakukan pelantikan. Karena apa? Pj Gubernur sudah ditarik kewenangannya ke pusat. Makanya, Pj bukan Pejabat Pembina Kepegawaian. Tapi itu gugur, apabila mekanisme prosedur itu kita tempuh,āā terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Drs. Muhammad Nasir usai menghadap Pj Gubernur NTB, Senin, 1 April 2024.
Diakuinya, banyak pihak yang menduga mutasi yang digelar tanggal 25 Maret dari ketentuan batas 21 Maret dalam melakukan mutasi sesuai ketentuan pemerintah pusat menyalahi ketentuan. Namun, Pemprov NTB yang dipimpin oleh seorang Pj Kepala Daerah, dalam melakukan mutasi betul-betul melaksanakan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Semua tahapan persyaratan dilalui, mulai dari BKN, KASN hingga Menteri Dalam Negeri dengan tujuan mutasi yang dilakukan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.Ā
Muhammad Nasir juga mengakui, pihaknya juga sedang menggodok rencana melakukan mutasi untuk pejabat eselon II. Rencana mutasi ini akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Namun, sebelum mutasi dilakukan, khususnya pejabat eselon II pihaknya harus meminta rekomendasi ke KASN, jika sudah tidak ada masalah, pihaknya akan meminta Pertek ke BKN dan meminta persetujuan Mendagri untuk melakukan pelantikan.Ā
Sehubungan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak bulan November mendatang, maka batas mutasi terakhir yang dilakukan kepala daerah adalah tanggal 21 Maret 2024. Mutasi yang dilakukan setelah tanggal 21 Maret dan tidak mendapatkan izin dari Mendagri, BKN hingga KASN, dianggap tidak memenuhi ketentuan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. Di mana diatur dalam regulasi tersebut kepala daerah yang daerahnya akan menggelar pilkada dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.Ā
Sementara dari jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini, penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 mendatang. Itu artinya, terhitung mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai masa jabatannya habis, kepala daerah dilarang menggelar mutasi pejabat. Selama rentan waktu tersebut kepala daerah bisa menggelar mutasi pejabat asalnya mendapatkan izin tertulis dari Menteri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Terkait hal ini, tambahnya, Pemkab Dompu sudah meminta surat pengantar dari Pj Gubernur NTB untuk meminta rekomendasi dari KASN dan Pertek ke BKN dalam melakukan mutasi pejabat. Menurutnya, tindakan Pemkab Dompu ini cukup tepat agar mutasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tidak menyalahkan kepala daerah. āāTapi kalau kita provinsi ini ya sudah sesuai prosedur,āā klaimnya. (ham)