Giri Menang (Suara NTB) – Para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) penerima Tunjangan Profesi baik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maupun Kementerian Agama (Kemenag) yang ada di lingkup Pemkab Lombok Barat (Lobar) akan menerima 50 persen dari gaji 13 atau Tunjangan Hari Raya (THR). 50 persen TPG ini yang akan dibayarkan pada bulan April atau bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 tersebut disesuaikan, lantaran dana yang ditransfer oleh pusat kurang.
Dari Informasi yang didapatkan anggaran yang diterima dari pusat masih kurang sekitar Rp 600 juta lebih dari kebutuhan daerah untuk membayar THR para guru, sehingga pihak Dinas Dikbud Lobar mengeluarkan edaran yang tertanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh mantan Kepala Dinas Dikbud H. Nasrun yang dimutasi menjadi Staf Ahli.
Dalam edaran tersebut tertera ” Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negera, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Terkait dengan Pembayaran TPG 50 persen, dengan ini diinformasikan Kepada Bapak/Ibu Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagai berikut. Dana yang dibutuhkan sebesar Rp10.062.480.700 . Dana yang ditransferkan dari pusat pada tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp9.410.311.000. Ada kekurangan dana sebesar Rp652.169.700.
Terkait dengan kondisi ini, Kepala Dinas Dikbud Lobar Maad Adnan menjelaskan terkait dengan informasi THR yang selama ini beredar isu bahwa terjadi pemotongan sebenarnya bukan pemotongan. Tetapi penyesuaian, penyesuaian dengan jumlah yang ditransfer oleh pusat.” Tidak ada pemotongan, yang ada penyesuaian sesuai dengan anggaran yang dikirimkan dari pusat, ” katanya saat ditemui Senin, 1 April 2024.
Menurutnya, anggaran yang ditransfer dari pusat masih kurang sekitar Rp 625 juta lebih, sehingga untuk membayarkan penghasilan yang maksimal 50 persen, para penerima akan kurang menerima tambahan penghasilan rata-rata sebesar Rp 244 ribu, tergantung dengan besaran gaji yang diterima.
“Penyesuaian ini sebenarnya adalah ditujukan untuk guru ASN yang sudah sertifikasi dan non sertifikasi,” tegasnya.
Sementara itu Sekdis Dikbud Arief Nurahadi menyatakan pada tanggal 29 Desember 2023 Lobar telah memperoleh transferan yang bersumber dana dari pusat yaitu DAU tambahan yang berjumlah Rp 9,4 miliar.
Jumlah ini tidak sesuai dengan apa yang sudah diusulkan sebesar Rp 10 miliar lebih. Tetapi kalau mengacu pada PP nomor 15 tahun 2023 dan surat edaran dari Kementerian Keuangan bahwa yang diberikan itu maksimal 50 persen dari gaji ke 13 dan TPG atau Tambahan Penghasilan (Tamsil). “Kalau hitung hitungan kami masih ada kekurangan sekitar Rp 670 juta sekian dan hal itu yang mungkin perlu kita tegaskan bahwa tidak ada pemotongan tetapi hanya penyesuaian terhadap jumlah dana yang ditransfer dari pusat, ” tegasnya.
Pihak Dikbud juga sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kekurangan kapan akan transfer sisanya, namun belum ada informasi dari pusat. ” Hari ini sedang dilakukan zoom meeting terkait kekurangan ini, ” tegasnya. (her)