Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, memusnahkan ganja seberat 2,75 kilogram ganja milik tersangka berinisial NKS (26) yang menjadi barang bukti usai ditangkap pada pertengahan bulan Maret 2024 lalu. “Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi materi berkas perkara milik tersangka NKS. Kita juga mengundang pihak terkait,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, Kamis 4 April 2024.
Proses pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh tersangka dan kuasa hukumnya. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dari Kepolisian untuk berupaya menekan kasus narkotika serta menekan penyalahgunaan barang bukti tersebut. “Kami musnahkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan salah satunya hilangnya barang bukti dan penyalahgunaan lainnya,” tandasnya.
Penangkapan mahasiswa asal Kabupaten Dompu tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari bea cukai yang curiga dengan paket yang kiriman dari Sumatera. Menindaklanjuti informasi tersebut, kepolisian melancarkan strategi “undercover buy” dan menangkap NKS beserta barang bukti ganja di kosnya di Pagesangan, Kota Mataram.
Selain ganja, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti dari 25 kasus narkoba lainnya berupa 600 butir Tramadol, 75,83 gram sabu-sabu, dan 117 butir ekstasi. Puluhan kasus ini terungkap dalam catatan kinerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram periode triwulan pertama pada tahun 2024 dengan menetapkan 33 tersangka, termasuk NKS.
Selain narkoba, kepolisian juga memusnahkan minuman beralkohol sebanyak 1.303 botol beragam jenis dan merek serta 30 jeriken ukuran 25 liter yang berisi minuman tradisional jenis tuak. “Semua barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan kegiatan rutin lain tetap rutin kita laksanakan,” tukasnya. (ils)