Sumbawa Besar (Suara NTB)- Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Sumbawa, masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat setempat dalam penanganan lanjutan kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Tepal.
“Jadi, posisi penanganan kasusnya kami masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat, apakah ada potensi kerugian keuangan negara atau tidak di kasus tersebut,” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Ikhram, kepada Suara NTB, Jumat 10 Mei 2024.
Dia pun meyakinkan, jika hasil audit investigasi ditemukan potensi kerugian negara, maka pihaknya akan melanjutkan dengan penghitungan kerugian keuangan negara. Namun jika tidak, maka penyelidikannya bisa saja dihentikan.
“Kita sifatnya menunggu hasil audit investigasi terlebih dahulu dalam penanganan lanjutan atas laporan itu,” ucapnya.Dia melanjutkan, pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak salah satunya yakni H. Sudirman selaku kepala Desa Tepal dan Bendahara Desa Ismail. Saksi lainnya juga sudah masuk agenda untuk dilakukan permintaan keterangan lebih lanjut. “Kita masih pemeriksaan saksi terlebih dahulu belum penyidikan sebelum kita tangani lebih lanjut,” ucapnya.
Pengusutan terhadap kasus tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat atas dugaan korupsi dana. Kasus inipun masih di tahap pengumpulan data dan bahan keterangan. “Jadi, yang kita selidiki bukan penggunaan dana desa, tetapi dana Bumdes, karena itu merupakan hal yang berbeda,” jelasnya.Sebelumnya, penyelidik Kejaksaan Negeri Sumbawa menerima laporan dari masyarakat desa Tepal atas dugaan korupsi penggunaan dana Bumdes. Didalam laporan itu, turut menyebutkan nama mantan Kades setempat berinisial AA yang dilaporkan pertengahan tahun 2023 dengan kerugian mencapai Rp700 juta. (ils)