Tanjung (Suara NTB) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited terhadap APBD 2023 kepada BPK RI Perwakilan NTB. Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Bupati, H. Djohan Sjamsu, SH., kepada Kepala BPK RI Perwakilan NTB, H. Ade Iwan Ruswana, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA. Usai penyerahan LKPD itu, Bupati menyatakan optimis Pemda KLU dapat meraih opini WTP.
Sebagaimana rilis prokopim Setda KLU yang diterima koran ini, Pemda KLU telah menyerahkan LPKD Tahun Anggaran 2023 pada Minggu pertama bulan April ini. Selain Pemda KLU, terdapat beberapa kabupaten seperti Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Bima, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Bima, yang turut menyerahkan.
Pemda KLU bersama sejumlah Kabupaten/Kota tersebut menyerahkan laporan pada tahap 2. Sebelumnya pada tahap pertama terdapat Kab. Dompu dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang lebih dulu menyerahkan pada bulan Maret.
Walikota Mataram H. Mohan Roliskana, S.Sos, M.H., yang ditunjuk mewakili kepala daerah menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan komunikasi yang baik dari tim BPK, sehingga laporan keuangan dapat diserahkan oleh seluruh pemerintah daerah di Provinsi NTB.
Tahun anggaran 2023 seluruh pemerintah daerah berusaha melaksanakan tata kelola keuangan yang baik dengan belajar dari catatan BPK atas evaluasi tahun sebelumnya, dimana kesiapan SDM merupakan titik berat atas terselesaikan laporan keuangan. “Salah satu tolak ukur daripada keberhasilan memimpin suatu daerah yaitu dalam pengelolaan keuangan,” tuturnya.
Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan NTB, H. Ade Iwan Ruswana menyampaikan bahwa batas akhir penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah atau paling lambat tiga bulan saat tahun anggaran itu berakhir.
Adanya waktu pemeriksaan karena hari libur nasional Idul Fitri, maka waktu pemeriksaan tim menjadi terbatas, tim pemeriksa diimbau untuk mencari prosedur alternatif lain dalam memperoleh data. “Kami mohon kerjasamanya, agar kepala daerah mengimbau kepala OPD untuk kooperatif dan cepat dalam memberikan data sesuai permintaan,” harapnya.
Apabila data tidak diperoleh oleh tim, maka akan dianggap sebagai pembatasan area lingkup pemeriksaan dan bisa mempengaruhi opini, Peran dan dukungan pemerintah daerah sangat diharapkan untuk membantu BPK dalam melaksanakan pemeriksaan. (ari)