Mataram (Suara NTB) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaa (Dikbud) NTB Belum memastikan ada Uji Kompetensi Guru (UKG) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendapatkan SK Gubernur pada tahun 2024 ini. Dikbud NTB masih menunggu perkembangan kebijakan pemerintah pusat terkait rencana penghapusan guru honorer.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Dikbud NTB, Nur Ahmad pada Selasa 16 April 2024 mengatakan, pihaknya belum memastikan akan melaksanakan UKG non-ASN tahun ini. “Belum ada (kepastian UKG non-ASN),” ujarnya.
Seperti diketahui, para guru yang lulus UKG non-ASN nantinya akan mendapatkan SK Gubernur. SK Gubernur yang akan diperoleh guru non-ASN lulus UKG ini sebagai salah satu syarat untuk guru tersebut bisa memperoleh sertifikasi. Salah satu fungsi SK gubernur itu agar guru non-ASN bisa masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sebelumnya, Kepala Dinas Dikbud NTB, Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd., mengungkapkan, pihaknya belum memastikan akan mengadakan UKG Non-ASN pada tahun ini. “Nanti kami cermati dulu perkembangan kebijakan pemerintah di tahun ini dalam pemenuhan kekurangan guru,” jelasnya.
Namun, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023 menyebutkan penataan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. Seluruh jabatan ASN harus diisi oleh ASN, tidak boleh honorer.
Terkait aturan tersebut, Aidy mengatakan, Dikbud NTB akan melalukan penyesuaian dengan kebijakan yang akan dikeluarkan. Pihaknya berharap ada solusi lain bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN untuk membantu Dinas Dikbud NTB. Apalagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN di NTB relatif banyak.
“Dikbud NTB nanti akan melakukan penyesuaian dengan kebijakan yang akan dikeluarkan, dengan harapan teman-teman yang masih honorer punya solusi lain agar bisa tetap bekerja membantu Dikbud,” ujar AidyDikbud NTB terakhir kali melaksanakan UKG non-ASN pada tahun 2023. Sebanyak 1.500 orang dinyatakan lulus dari 1.886 guru yang menyelesaikan tes. Hasil UKG tersebut terdiri dari tiga komponen penilaian. Mulai dari lama mengabdi sebagai guru, nilai tes yang sesuai mata pelajaran (pedagogik), dan pengabdian di daerah terpencil.
UKG non-ASN tidak hanya sebatas agar guru bisa mendapatkan SK gubernur, tetapi sebagai upaya pemerintah melihat kualitas kompetensi guru honorer. UKG merupakan upaya mengukur kompetensi guru yang berkaitan dengan bidang studi dasar, serta pedagogik yang menjadi ruang lingkup guru dan manfaatnya. Termasuk memetakan tingkat kompetensi guru. Kemudian UKG juga untuk membina dan mengembangkan profesi guru sebagai tindak lanjut Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). (ron)