Mataram (Suara NTB) – Pengiriman blangko ijazah bagi sekolah untuk siswa kelas XII SMA diperkirakan tiba di NTB dari pemerintah pusat setelah Idul Fitri. Penetapan dan pengumuman kelulusan dijadwalkan akan dilaksanakan pada 6 Mei 2024.
Hal itu diungkapkan Sub Koordinator Kurikulum Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Purni Susanto belum lama ini. Menurutnya, sekolah saat ini mengolah nilai ujian dan nilai bentuk ujian lainnya untuk menentukan kelulusan siswa. Nilai yang sudah diolah dan final dikirimkan ke Dinas Dikbud NTB pertengahan April 2024 ini.
“Selanjutnya menunggu blangko ijazah untuk peserta didik yang lulus. Perkiraan blangko ijazah akan tiba setelah Idul Fitri,” ungkap Purni Susanto.
Sebelumnya, sebanyak 35.196 siswa kelas XII SMA mengikuti ujian sekolah yang dijadwalkan pada 18 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024. Dengan rincian, sebanyak 15.813 siswa dari program studi MIPA, 15.564 siswa dari program studi PIPS, 833 siswa dari bahasa dan budaya, dan 2.986 siswa dari program studi umum.
Purni menyebut, jumlah blangko ijazah yang akan dikirim nantinya akan dilebihkan dari total kelas XII. “Nanti akan dilebihkan 1,5 persen dari total kelas XII,” sebutnya.
Pada tahun ajaran 2023/2024 ini, penentuan kelulusan siswa di samping melalui penilaian sumatif atau ujian sekolah, juga harus ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh satuan pendidikan atau sekolah. Hal ini berdasarkan panduan yang diedarkan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek nomor 010 Tahun 2024 tertanggal 12 Januari 2024.
Acuan SK ini juga akan termaktub pada ijazah siswa tahun 2024 nantinya. Misalnya pada blangko ijazah siswa atas nama Aisyah, nomor induk 001 dinyatakan lulus berdasarkan SK Kepala Sekolah nomor ‘titik titik’ tanggal 6 Mei 2024.
“Format ijazah seperti itu tidak ada di tahun-tahun sebelumnya. Blangko ijazah hanya menyatakan siswa atas nama si A lulus setelah memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan,” ujar Purni.
Purni mengingatkan, perubahan format blangko ijazah tahun ini perlu dicermati oleh sekolah, karena hampir setiap tahunnya petunjuk teknis (Juknis) penulisan ijazah berubah. Misalnya pada tahun 2021 nilai pada halaman belakang blangko ijazah cukup tertulis dalam bilangan nilai bulat seperti misalnya nilai Bahasa Indonesia tertulis 86, nilai PPKn tertulis 90, dan seterusnya. Namun pada tahun 2022 nilai pada ijazah harus ditulis dengan menyisakan dua angka di belakang koma, sehingga menjadi 86,15 atau 90,00. “Karenanya sekolah perlu mempelajari secara cermat juknis penulisan ijazah dari Kemendikbudristek tersebut,” tegas Purni. (ron)