Mataram (Suara NTB) – Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok. Kebijakan ini berdampak terhadap maraknya rokok illegal beredar di Kota Mataram. Tarif cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022. Tarif cukai rokok perbatang untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I Rp1.231. SKM golongan II tarif cukai perbatangnya Rp746. Sigaret Putih Mesin golongan I dikenakan Rp1.336 cukai rokok perbatang. SPM golongan II dikenakan cukai rokok Rp794 perbatang. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan golongan I dikenaikan cukai Rp483 perbatang, sedangkan golongan II dikenakan Rp378 perbatang. SKT golongan III dikenakan cukai Rp122 perbatang. Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) dikenakan cukai Rp1.231 perbatang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Barang Pokok dan Penting pada Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida menegaskan, kebijakan pemerintah pusat menaikan cukai rokok untuk mengendalikan peredaran rokok di tengah masyarakat. Selain itu, anak-anak usia sekolah tidak mudah mendapatkan rokok dengan harga murah. “Tujuannya menaikan cukai sebagai upaya pemerintah agar tidak beredar luas rokok di tengah masyarakat,” terangnya ditemui pekan kemarin.
Kenaikan cukai rokok justru menimbulkan persoalan baru dengan maraknya peredaran rokok illegal. Pihaknya rutin menyisir retail modern maupun tempat usaha lainnya agar tidak menjual rokok illegal tersebut. Lurah dan kepala lingkungan diedukasi agar membantu mensosialisasikan ke warga maupun pemilik kios di lingkungan. “Kalau di retail modern tidak berani mereka jual rokok illegal. Justru yang menjadi masalah di kios-kios terpencil ini,” ujarnya.
Pemberantasan peredaran rokok illegal ini, justru harus menjadi komitmen bersama baik kepala lingkungan, OPD teknis, aparat penegak hukum (bea cukai) dan instansi lainnya. Jangan sampai anak-anak kena candu rokok disebabkan harga rokok yang murah.
Harganya Lebih Murah
Di satu sisi, peredaran rokok illegal di tengah masyarakat sangat masif. Rokok illegal disinyalir memiliki kualitas rasa yang sama dengan rokok yang dijual secara legal di retail modern maupun pusat pertokoan. Paling penting adalah harganya lebih murah.
Rizal, salah seorang perokok di Kota Mataram memilih membeli rokok illegal ketimbang harus membeli rokok resmi. Ia membandingkan harga serta kualitas rasa hampir sama dengan rokok bermerk yang dijual di toko. Misalnya, rokok kretek dijual Rp27.000-Rp32.000 perbungkus, maka rokok illegal dengan jenis dan rasa sama dijual Rp16.000-Rp17.000 perbungkus. “Lumayan kan harganya jauh berbeda,” ucapnya.
Rizal juga seorang pegawai di Kota Mataram mengakui, rokok yang dikonsumsi setiap hari tersebut adalah illegal, tetapi semakin mahalnya harga rokok menjadi alasan dirinya membeli rokok tersebut. “Saya bisa ngirit biaya kalau beli rokok ini,” ujarnya sambil menunjukan rokok illegal yang dikeluarkan dari saku celananya. (cem)