Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas PU Kabupaten Lombok Barat, Ir H. Lalu Winengan berencana menggugat aturan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mundur jika ingin maju dalam kontestasi politik, baik pileg maupun Pilkada. Menurutnya aturannya tersebut dinilai tidak adil bagi ASN.
“Ini tidak adil, kita ingin menuntut perlakuan yang sama menggunakan hak politik kita untuk dipilih atau memilih tanpa harus mengundurkan diri,” ujar Winengan pada Rabu 17 April 2024. kemarin. Menurut dia bahwa setiap warga negara, termasuk PNS, seharusnya memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana warga negara Indonesia lainnya. Juga termasuk berhak untuk bebas dari perlakukan yang bersifat diskriminatif dalam hal ASN yang berniat maju di Pilkada.
Selama ini kata Winengan, dalam kapasitas sebagai pejabat ASN, dia dan banyak kawannya yang lain telah menjalankan hak dan kewajiban dengan maksimal sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun untuk urusan politik, ASN hanya dibatasi haknya memilih dan tak bisa dipilih kecuali mengundurkan diri.
Karena itu Winengan akan menghubungi kuasa hukumnya untuk pengurus pemberkasan mengajukan judicial review UU ASN terkait pembatasan hak politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Selama ini para abdi negara selalu dituntut netralitasnya dan tidak bisa menggunakan hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan politik, kecuali mengundurkan diri. Sehingga kita ingin diperlakukan samalah. Minimal cuti dari jabatan selama ikut kontestasi,” tegasnya.
Diketahui kewajiban pengunduran diri bagi pegawai negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Winengan sendiri belakangan ini santer diisukan akan maju di Pilkada serentak Kabupaten Lombok Barat. Namanya kerap disandingkan dengan sejumlah figur lain sebagai pasangan jadi calon Bupati dan Wakil Bupati pilkada Lombok Barat. Jika Winengan maju Pilkada, maka dia diwajibkan untuk mengundurkan diri sebagai ASN. (ndi).