Giri Menang (Suara NTB) – 1.116 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lombok Barat (Lobar) yang lulus seleksi 2023 lalu akan menerima SK tanggal 22 April mendatang. Mereka diwajibkan untuk menyerahkan bibit pohon kepada Pemda Lobar sebagai syarat pengambilan SK pengangkatan. Kebijakan itu diambil Pemda untuk kembali menghijaukan sejumlah ruas jalan di kawasan Lobar.
Berdasarkan surat Pemda Lobar nomor 800/1402/940-13014/2024 menerangkan dalam rangka mendukung program penghijauan lingkungan dan penggantian pohon pelindung di tepi jalan, diperlukan upaya bersama oleh semua pihak. Sehubungan hal tersebut, para lulusan PPPK diharapkan agar menyerahkan dua bibit pohon sebagai bentuk partisipasi dan diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat. Mulai tanggal 16 April sampai 21 April 2024. Nantinya tanda bukti penyerahan bibit pohon dari Dinas Lingkungan Hidup digunakan untuk pengambilan SK PPPK.
“Ini sebagai bentuk partisipasi dalam penghijauan lingkungan,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar, Jamaludin yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis 18 April 2024.Menurutnya syarat penukaran SK itu tidak memberatkan para lulusan PPPK tersebut. Sebab di lampiran surat Pemda itu jenis bibit pohon yang bisa diserahkan tidak terlalu sulit apalagi mahal. Karena berbagai bibit jenis pohon asal memiliki batang keras dapat diserahkan.
“Yang murah-murah dan dapat dicari, bisa dicari di kebun seperti misalnya kayak bibit pohon nangka atau lainnya,” jelasnya. Ia menerangkan kebijakan Pemda ini karena ingin membuat kawasan Lobar kembali hijau. Pasalnya beberapa waktu terakhir kondisi pohon di sejumlah pinggir jalan Lobar banyak yang tumbang akibat bencana alam yang terjadi. Belum lagi beberapa pohon yang sudah usianya terbilang tua dan mengkhawatirkan.“Sehingga itu mau diremajakan dengan bibit itu nantinya,” imbuhnya.
Berdasarkan data BKDPSDM total sebanyak 1.116 lulusan PPPK 2023 yang akan di 22 April mendatang. Terdiri dari 700 PPPK Formasi Tenaga Kesehatan, 210 Formasi Guru dan 206 Formasi tenaga teknis. Para PPPK itu akan menerima gaji yang bersumber dari Dana APBN Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212 tahun 2022. “Jadi di tahun ini dialokasikan sekitar 9 bulan sesuai yang diberikan pusat. Nanti sisianya apakah akan malalui DAU atau gimana bisa ditanyakan kepada keuangan (BPKAD),” bebernya. Pasca pelantikan itu, para lulusan itu akan langsung menerima penempatan sesuai formasi yang dilamar sebelumnya. (her)