spot_img
Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPemkot Mulai Proses Izin Mutasi

Pemkot Mulai Proses Izin Mutasi

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram mulai memproses izin mutasi ke Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya, sejumlah jabatan strategis bakal kosong karena pejabatnya memasuki masa purnatugas.

Jabatan eselon telah dan akan kosong di antaranya, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran. Jabatan Kadis Pemadam telah kosong sejak akhir Desember 2023. Jabatan pimpinan tinggi pratama yang bakal kosong yakni, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram. H. M. Syakirin Hukmi diketahui memasuki masa pensiun pada 1 Mei 2024. Berikutnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram. H. Amran M. Amin bakal memasuki masa purnatugas di bulan Juli.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pertanian H. Moh. Saleh juga pensiun dibulan Juli. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Mahfuddin Noer dan Staf Ahli Ir. Moh. Suryadi, juga purnatugas sekitar bulan Oktober atau November. Terakhir, Asisten III Setda Kota Mataram Hj. Baiq Asnayati pensiun per 1 Januari 2025.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri membenarkan akan banyak jabatan strategis yang kosong karena memasuki masa pensiun. Paling dekat adalah Kepala BKD akan lowong awal bulan Mei dan disusul jabatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Paling mendesak Keuangan dan Dukcapil. Ini tidak boleh terlalu lama kosong,” kata Sekda.

Pada tahun politik pengisian jabatan tidak diperbolehkan enam bulan sebelum dan setelah pesta demokrasi lima tahunan. Alwan menegaskan, pengisian jabatan bisa dilakukan asal mendapatkan rekomendasi atau izin dari pemerintah pusat. Mekanisme pengajuan izin melalui pemerintah provinsi kemudian dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Pihaknya kata Alwan, telah mengkomunikasikan dengan Kepala BKD NTB H. Muhammad Natsir. “Nanti form pengisiannya akan kita isi untuk pengajuan pengisian jabatan,” terangnya.

Pengisian jabatan Dukcapil prosesnya sangat panjang, sehingga pertengahan bulan April pengajuan izin sudah diproses sehingga per 1 Juli 2024 telah terisi. Penempatan pejabat di Dukcapil dua tahap. Mereka harus menjalankan tes di Dirjen Adminduk Kemendagri.
Oleh karena itu, pengisian akan dipikirkan secara matang, apakah melalui mekanisme seleksi terbuka atau pergeseran pejabat setingkat eselon. “Jadi perlakuannya berbeda apakah diambil dari eselon II atau dari pansel dari eselon III. Kita upayakan proses untuk Dukcapil dulu,” terangnya.

Sekda memastikan akan ada rotasi pejabat eselon II untuk mengisi kekosongan. Diharapkan, pengisian jabatan dapat disetujui meskipun terbentur aturan pilkada.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Taufik Priyono menerangkan, pengisian jabatan kosong bisa saja dilakukan di tahun politik selama mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Prosedur pengajuannya dengan melampirkan rancangan mutasi. Saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tidak boleh keluar dari rancangan tersebut. “Jadi boleh selama mendapatkan izin,” tambahnya.

Pengalaman sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan rekomendasi untuk pengisian bukan pergeseran. Di tahun politik tidak boleh ada pejabat eselon II yang digeser. Yoyok sapaan akrabnya menambahkan, pengajuan pengisian jabatan segera diproses karena khusus jabatan Dukcapil akan dua kali menjalani wawancara dari tim pansel dan dari Dirjen Kemendagri. “Nanti kita urus izin di KASN dan Kemendagri,” demikian kata dia. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO