Mataram (Suara NTB) – Massa aksi dari berbagai elemen masyarakat mendatangi Kantor Bawaslu NTB pada Senin 22 April 2024. Mereka menuntut agar Bawaslu menindak tegas Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi NTB, H Lalu Gita Ariadi yang diduga sudah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka menuding bahwa Pj Gubernur NTB tersebut telah terbukti kuat dan meyakinkan melanggar prinsip-prinsip netralitas ASN. Hal itu mulai terlihat sejak Lalu Gita Ariadi diwacanakan akan maju jadi calon Gubernur NTB. Dia pun kerap terlibat langsung dalam kegiatan salah satu partai politik yang sudah memberikan rekomendasi dukungannya.
“Kami uji integritas Bawaslu NTB, supaya instrumen aturan berlaku bagi semua ASN yang berpolitik praktis, tidak hanya ASN yang tidak punya jabatan,” kata Lalu Arik Rahman Hakim dari LSM Kasta NTB.
Dia mengungkapkan jika pihaknya punya bukti dugaan Pj Gubernur melakukan tindakan politik praktis, yang melanggar undang-undang ASN. Salah satunya momen Lalu Gita mendatangi kantor partai politik dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi calon di Pilgub.
Pada kesempatan itu, massa aksi meminta agar Pj Gubernur NTB mundur dari jabatannya saat ini apabila ingin berpolitik pada kontestasi Pilgub 2024. Supaya tidak ada konflik kepentingan antara jabatan yang diembannya sekarang dengan niatnya untuk maju di Pilkada.
Puluhan massa aksi tersebut diterima langsung Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratif. Dia menjelaskan bahwa setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan ASN pada saat tahapan Pilkada, memiliki prosedur yang harus diikuti. Mulai dari proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
“Hasil klarifikasi disertai dokumen yang ada kita serahkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dalam bentuk rekomendasi. Kemudian KASN lah yang akan melakukan penilaian dan memutuskan apakah yang bersangkutan melanggar kode etik atau tidak,” kata Itratif.
Pada kesempatan ini tu Itratif juga mengatakan bahwa Bawaslu NTB sudah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Lalu Gita soal kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut pada tanggal 16 April lalu. Akan tetapi sampai saat ini dia belum memenuhi panggilan dari Bawaslu tersebut.
Dari surat pemanggilan klarifikasi itu, Bawaslu NTB memberikan batas waktu selambat-lambatnya hingga Selasa 23 April 2024, agar Lalu Gita memenuhi panggilan. Jika tidak hadir, maka pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan klarifikasi yang kedua.
“Kalau sampai hari ini atau besok tidak hadir, Bawaslu akan melayangkan surat panggilan kedua. Kalau panggilan kedua tidak hadir Bawaslu akan tetap menyampaikan rekomendasi ke KASN untuk memberikan penilaian apakah Pj Gubernur melanggar kode etik atau tidak,” tegasnya.
Itratif menegaskan bahwa hadir atau tidak hadirnya Lalu Gita untuk memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu NTB, pihaknya tetap akan melakukan rapat pleno, dan hal itu dipastikannya tersebut tidak akan mempengaruhi rekomendasi yang disampaikan ke KASN. (ndi)