Mataram (Suara NTB) – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkomitmen mendorong pemerintah daerah (pemda) memperbolehkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah di satuan pendidikan serta daerahnya masing-masing. Kebijakan tersebut dikoordinasikan ke pemda.
Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) NTB, Drs. Suka, M.Pd., menjelaskan, pihaknya sebagai perwakilan Kemendikbudristek di daerah terus mengkoordinasikan kebijakan tersebut ke Pemda. Terbaru, ia sudah bertemu langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dilkbud) NTB, Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd., untuk menyampaikan kebijakan tersebut.
“Sudah dengan Kadis Dikbud NTB untuk menyampaikan kebijakan guru PPPK sebagai kepala sekolah dan pengawas. Ini saya bersama Aidy Furqan,” ujar Suka, saat dihubungi Senin 22 April 2024 sore.
Pihaknya juga mengadakan Dialog Inspiratif dalam rangka Kunjungan Kerja Dirjen GTK Kemendikbudristek, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd. bersama guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan Kecamatana Sembalun, Lombok Timur pada Senin kemarin.
Nunuk Suryani sebelumnya menyampaikan bagi guru yang berstatus PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah kepada dinas pendidikan untuk mengangkat mereka menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah. Langkah tersebut menurut Nunuk, sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan memberi perlindungan terhadap guru yang berstatus PPPK.
“Hanya saja tidak bisa langsung ketika baru menjadi PPPK langsung diangkat. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujar Nunuk.
Salah satu kriterianya adalah mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Kriteria berikutnya, yaitu guru PPPK harus mempunyai sertifikasi pendidik dan sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau guru penggerak.
Selain itu, guru PPPK yang akan diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas harus memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama. Kriteria lainnya adalah harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah ‘baik’ selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
Di samping itu, guru PPPK harus juga memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun, baik itu di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan atau komunitas pendidikan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Dikbud NTB, Nur Ahmad mengatakan, guru PPPK di NTB berpeluang menjadi kepala sekolah dan pengawas. “Jika ASN PPPK memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan Permendikbud maupun Permenpan RB yang mengatur hal tersebut, maka bisa yang bersangkutan diangkat menjadi kepsek atau pengawas,” jelas Nur Ahmad. (ron)