spot_img
Jumat, November 8, 2024
spot_img
BerandaNTBPosisi Lowong BertambahProses Pengisian, Pj Sekda Segera Lapor ke Mendagri

Posisi Lowong BertambahProses Pengisian, Pj Sekda Segera Lapor ke Mendagri

Mataram (Suara NTB) – Posisi jabatan yang lowong di lingkup Pemprov NTB bertambah. Terbaru, posisi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) lowong, karena pejabat sebelumnya Drs. Muhammad Nasir sudah memasuki usia pensiun. Selain jabatan, Kepala BKD, jabatan yang lowong lainnya adalah Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi NTB, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Tidak hanya itu, posisi Wakil Direktur RSUD Provinsi NTB juga harus diisi, karena RSUD Provinsi NTB sudah naik tipe, dan eselon Direktur adalah eselon II a dan tiga posisi wakil direktur eselon II b, sehingga harus diisi lewat pembentukan panitia seleksi (pansel).

Terhadap posisi yang lowong ini, Penjabat (Pj) Sekda NTB Ibnu Salim, S.H., M.Si., menegaskan, segera dilakukan pengisian, sehingga jalannya pemerintahan bisa berjalan. ‘’Tentu posiisi jabatan yang kosong akibat pensiiun harus disii untuk optimalisasi pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan,’’ ujarnya saat dikonfirmasi Suara NTB, Senin 22 April 2024.

Selain itu, tambahnya, pihaknya segera melaporkan banyaknya posisi yang kosong di lingkup Pemprov NTB ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mendapatkan izin dan rekomendasi pengisiannya. ‘’Untuk sementara pimpinan akan mem-Plt-kan dulu agar ada yang mengkoordinir dan mengendalikan dinas instansi yang ditinggal pensiun tersebut,’’ terangnya, seraya menambahkan, masalah pengisian menunggu dari Pj Gubernur NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si.

Sebelumnya, Pj Gubernur NTB H. Lalu Gita Ariadi, menegaskan komitmen pihaknya yang akan melakukan pengisian jabatan yang lowong di lingkup Pemprov NTB. Namun, pengisian jabatan yang kosong ini harus dilakukan konsultasi ke Mendagri untuk mendapatkan persetujuan.

Menurutnya, jabatan Pj Gubernur berbeda dengan jabatan gubernur definitif, khususnya dalam melakukan rotasi atau mutasi pejabat. Artinya, Pj Gubernur dalam setiap melakukan mutasi mesti mendapat izin dan rekomendasi dari Mendagri dan juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan juga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, jika posisi jabatan pimpinan tinggi pratama yang masih lowong akan dilakukan seleksi lewat pansel yang akan dibentuk kemudian. Namun, proses pengisian itu berdasarkan konsultasi dan rekomendasi dari Mendagri. (ham)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO