Mataram (Suara NTB) –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram memastikan akan kembali melakukan rekrutmen penyelenggara pemilu badan Adhoc untuk Pilkada serentak 2024. Yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan tertugas tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas di tingkat Kelurahan.
Kepastian rekrutmen ulang badan Adhoc untuk pelaksanaan Pilkada Kota Mataram tersebut setelah KPU RI menerbitkan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
“Setelah terbit PKPU 476, maka KPU Kota Mataram resmi melakukan rekrutmen pembentukan badan Adhoc untuk Pilkada yakni PPK dan PPS. Kemarin kan masih simpang siur apakah apakah akan melanjutkan badan Adhoc pemilu kemarin atau bagaimana. Nah sekarang sudah jelas kita rekrut kembali,” ucap anggota KPU Kota Mataram Divisi Teknis penyelenggaraan, Sulfiani Ariyanti pada Selasa 23 April 2024.
Sebagaimana ketentuan yang sudah ditetapkan melalui Peraturan KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, pendaftaran anggota PPK dan PPS dilakukan secara terbuka melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).
“Sama seperti rekrutmen Adhoc pemilu, kami akan lakukan secara terbuka dan transparan. Semua masyarakat Kota Mataram yang memenuhi syarat silahkan untuk mendaftar, nanti akan ada proses seleksi, mulai seleksi administrasi, tes tulis sampai wawancara,” jelasnya.
Terkait keberadaan eks anggota PPK dan PPS yang bertugas pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap diperkenankan untuk mendaftar. Sulfiani menegaskan bahwa semua pihak yang memenuhi syarat diperkenankan mendaftar, tak terkecuali anggota PPK dan PPS pada pemilu 2024 kemarin.
“Ya silahkan, tapi sesuai dengan instruksi dari KPU RI kami akan tetap melakukan evaluasi seumpama dia (anggota PPK dan PPS) mendaftar dan lolos hingga tahap wawancara kita akan evaluasi kinerjanya. Jadi tidak ada prioritas yang pernah maupun belum pernah jadi penyelenggara, semua peluangnya sama,” tegas Sulfiani.
Kebutuhan badan Adhoc di Pilkada Kota Mataram 2024 ini dipastikan masih sama jumlahnya dengan Pemilu, anggota PPK terdiri dari lima orang sementara PPS terdiri dari tiga orang. Sementara untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilakukan penyesuaian, namun untuk hal ini masih menunggu arahan KPU RI.
Ditempat terpisah anggota KPU Provinsi NTB, Agus Hilman mengatakan telah meminta kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi yang serius terhadap kinerja jajaran penyelenggara pemilu badan adhoc baik tingkat Kecamatan maupun Desa/Kelurahan pada pemilu 2024 kemarin.
“Evaluasi kinerja badan adhoc harus dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Standar evaluasinya sudah ada sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur dalam keputusan KPU nomor 534 tahun 2022. Salah satu yang diatur adalah aspek integritas jajaran badan adhoc dalam menjalankan tugas,” kata Hilman.
Hasil evaluasi itu nantinya menjadi landasan KPU Kabupaten/Kota untuk menyaring badan Adhoc yang kembali ikut mendaftar. “Hasil evaluasi nantinya tentu akan berupa reward dan punishment. Kami tentu menegaskan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk tidak merekrut kembali jajaran badan adhoc yang memiliki catatan tidak baik dalam Pemilu 2024 kemarin,” tegasnya. (ndi)