Mataram (Suara NTB) – Pemilihan calon kepala daerah (pilkada) serentak akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Untuk menjadi calon kepala daerah dapat ditempuh melalui dua jalur. Yakni jalur pengusungan partai politik atau gabungan partai politik dan jalur pencalonan perseorangan.
Diketahui syarat pencalonan jalur partai politik minimal harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi NTB sebanyak 13 kursi atau setara dengan 20 persen. Sementara untuk jalur perseorangan, harus minimal mendapatkan dukungan masyarakat sebanyak 8,5 persen dari jumlah DPT pemilu 2024 yakni 3.918.291 pemilih.
Ketua KPU Provinsi NTB, Muhamad Khuwailid menjelaskan, pihaknya telah mengumumkan syarat pencalonan jalur perseorangan tersebut. Sebanyak 8,5 persen dukungan masyarakat tersebut setara dengan 333.055 dukungan yang tersebar lebih dari 10 persen dari jumlah kabupaten/kota di NTB.
“Syarat jumlah dukungan untuk jalur perseorangan itu sebanyak 333.055 orang dan harus tersebar di enam kabupaten/kota di NTB. Sementara, jumlah kabupaten/kota di NTB sebanyak 10,” ujar Khuwailid pada wartawan saat Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024 pada Rabu (24/4) kemarin.
Namun demikian Khuwailid mengungkapkan hingga kini, belum ada (balon) yang melakukan konsultasi terkait syarat pencalonan hingga dukungan tersebut. Untuk itu, pihaknya melakukan sosialisasi lebih awal. Utamanya, pada kalangan media. Hal ini agar para warga negara yang memiliki keinginan untuk tampil di Pilgub NTB 2024, agar segera menyiapkan dukungannya.
“Yang pasti, kami akan tetap memberikan pelayanan. Apalagi, yang kita tekankan adalah syarat dukungan tidak boleh dari kurang 50 persen lebih. Itu artinya, yang harus dilampirkan syarat dukungan adalah enam kabupaten/kota untuk masyarakat yang ingin mendukung bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur dari jalur perseorangan,” jelas dia.
Menurut Khuwailid dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024, tahapan pencalonan dimulai 5 Mei sampai 19 Agustus. Langkah KPU tidak lain, untuk memberikan waktu bagi warga negara yang berniat untuk mengajukan diri sebagai calon perseorangan sudah bisa menyiapkan kelengkapannya terutama jumlah dukungan.
“Termasuk, bentuk surat pernyataan dukungan bagi masyarakat juga harus disiapkan dengan baik. Tapi, untuk pencalonan, kita harus menunggu PKPU tentang syarat pencalonan. Misalnya, ASN dia harus berhenti. Pada tahap pendaftaran dia hanya menyampaikan bahwa dia ikut Pilkada. Ini juga termasuk calon DPRD, yang akan dilantik apakah bisa ikut mencalonkan diri,” jelas Khuwailid.
Khuwailid mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah mulai membuka tahap penerimaan dukungan bagi calon perseorangan. “Masyarakat yang ingin ikut berkompetisi pada Pilkada 2024 juga sudah bisa mengunduh formulir dukungan untuk calon perseorangan di laman media sosial resmi milik KPU NTB, yakni Facebook hingga Instagram,” katanya.
Formulir tersebut kemudian diberikan kepada pendukung untuk diisi data diri sekaligus lampiran bukti kartu identitas berupa KTP, lalu diberikan ke penyelenggara pemilu saat tahap pemenuhan syarat dukungan. “Sebelum diserahkan, kami akan melakukan verifikasi faktual dan administrasi. Oleh karena itu, tahap penerimaan dukungan bagi calon perseorangan dibuka lebih awal,” ucap Khuwailid.
Sementara itu Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU NTB, Agus Hilman, mengatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 mulai tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Tahapan ini mulai 5 Mei 2024. “Pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Pendaftaran berlaku bagi pasangan calon perseorangan maupun pasangan calon yang diusung parpol. Tahap pendaftaran pasangan calon dilaksanakan 3 hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024,” pungkasnya. (ndi)